1.024 Warga Sumedang Ajukan Gugat Cerai, di Antaranya Ada dari Kalangan ASN dan Lulusan S1

Hakim PA Sumedang, Solihudin mengatakan, dari kasus-kasus tersebut, penyebab utama perceraian adalah persoalan ekonomi. 

|
Editor: dedy herdiana
tribun jateng
ilustrasi perceraian 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang saat ini tengah menangani seribu lebih perkara perceraian yang diajukan warga Sumedang

Tercatat ada sebanyak 1.024 kasus perceraian yang terdiri atas cerai gugat dan cerai talak. 

Baca juga: Puluhan Remaja di Sumedang Ajukan Dispensasi Menikah, Ini Penyebabnya

Hakim PA Sumedang, Solihudin mengatakan, dari kasus-kasus tersebut, penyebab utama perceraian adalah persoalan ekonomi. 

Dari jumlah yang mengajukan gugatan cerai, katanya, tercatat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumedang

"ASN juga ada, penyebabnya macam-macam, umumnya yang saya tangani mayoritas ekonomi," kata Hakim PA Sumedang, Solihudin kepada TribunJabar.id, di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sumedang, Kamis (18/4/2024). 

Solihudin berkisah, bahwa dari kasus-kasus perceraian yang ditanganinya, ada yang membuatnya merasa miris. Yaitu, ketika seorang perempuan berstatus pendidikan jebolan S1, memutuskan gugat cerai suaminya karena terhimpit ekonomi. 

Selepas cerai itu, untuk menyambung hidupnya, perempuan tersebut bekerja menjadi pembantu di ibu kota. 

"Dan yang merasa miris, keluaran S1 menggugat cerai dan menjadi pembantu di Jakarta,"

"Artinya mungkin terpaksa, terpaksa gugatan cerai karena suaminya tidak mampu, akhirnya dia bekerja demikian," kata Solihudin.

 

Baca juga: Tak Terima Digugat Cerai, Suami di Sumedang Tega Bacok Istrinya dan Coba Akhiri Hidup

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved