Pembacokan di Sumedang

Tak Terima Digugat Cerai, Suami di Sumedang Tega Bacok Istrinya dan Coba Akhiri Hidup

Polisi telah mengetahui motif pembacokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Ganeas, Kabupaten Sumedang

Dok Humas Polres Sumedang
Iyus Yusniawati (36), korban pembacokan yang dilakukan suaminya sendiri tengah mendapatkan penanganan medis di RSUD Kabupaten Sumedang, Senin (5/2/2024) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

 

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Polisi telah mengetahui motif pembacokan terhadap seorang ibu rumah tangga 
di Ganeas, Kabupaten Sumedang yang dilakukan oleh suaminya sendiri. 


Pelakunya adalah Mulyana (46), warga Dusun Selaawi RT02/07 Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang


Mulyana, menebas sang istri, Iyus Yusniawati (36), dengan sebilah golok.


Bacokan itu membuat sang istri terluka parah, hingga jari kelingkingnya terputus dan harus dilarikan ke RSUD Sumedang. 

Baca juga: Ini Pemicu Suami Ngamuk dan Bacok Istri di Sumedang, Jari Kelingking Korban Putus


Setelah membacok sang istri, pelaku berupaya melakukan mengakhiri hidupnya dengan cara melukai lehernya.


Insiden pembacokan sadis ini terjadi di Kampung Kebon RT04/04, Desa/Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Senin (5/2/2024). 


Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, motif dari tindakan pelaku diduga akibat  korban menggugat bercerai. 


"Motifnya karena pelaku kesal akibat korban menggugat bercerai, sedangkan pelaku tidak mau bercerai," kat Awang kepada Tribun Jabar.id.

Polisi melakukan olah TKP kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, di Kampung Kebon RT04/04, Desa/Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Senin (5/2/2024).
Polisi melakukan olah TKP kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, di Kampung Kebon RT04/04, Desa/Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Senin (5/2/2024). (Dok.Humas Polres Sumedang )


Awang mengatakan, polisi berhasil mengamankan sebilah golok milik pelaku yang dipergunakan membacok istrinya sendiri. 


"Selain golok, potongan rambut korban dan potongan jari kelingking kiri korban turut diamankan," katanya. 


Ia menyebutkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UPKDRT).


"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara, dan didenda sebesar Rp 30 juta," ucapnya. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved