Kasus Subang
Kepala PN Subang Bakal Pimpin Langsung Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia
Pengadilan Negeri Kelas siap menggelar perkara kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG- Pengadilan Negeri Kelas siap menggelar perkara kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak Subang, Pada 18 Agustus 2021 silam.
Humas Pengadilan Negeri Subang Muhamad Iqbal mengatakan, Pengadilan Negeri Subang sudah siap menggelar Sidang Perdana kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak
"Sidang akan digelar Kamis(28/3/2024) mendatang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Subang," ujarnya
Sidang perkara kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Kepala Pengadilan Negeri Subang.
"Sidang Perdana Kasus Jalancagak ini akan di pimpin langsung oleh Majelis Hakim Ardi Wijayanto, dan Hakim anggota 1 Muhammad Hidayatullah dan Hakim Anggota 2 Dian Reksawati," katanya
Menurutnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak ini selama ini kasusnya menarik perhatian publik, sehingga Kepala Pengadilan turun langsung yang memimpin sidang.
"Karena kasus ini menarik, maka langsung di pimpin oleh kepala Pengadilan sidangnya nanti," katanya
Dalam sidang perdana hari kamis mendatang tersebut agendanya menyampaikan dakwaan untuk tersangka Yosep Hidayah.
"Agenda sidang perdana ini menyampaikan dakwaan untuk Yosep Hidayah. Nantinya ada 12 JPU dan Yosep pun akan didampingi belasan Pengacara," ucapnya
Dalam perkara kasus pembunuhan di Jalancagak yang menewaskan Ibu dan anak tersebut, Pengadilan Negeri Subang telah menerima ratusan barang bukti dari kasus tersebut dengan tersangka Yosep Hidayah.
"Hari kamis lalu, kami pihak Pengadilan Negeri Subang telah menerima berkas perkara kasus Jalancagak ini dengan jumlah barang bukti sebanyak 248 barang bukti," ungkapnya
Demi menjaga keamanan jalannya sidang perdana Kasus Jalancagak tersebut, pihak Pengadilan Negeri Subang telah meminta Pihak Polres Subang untuk menjaga jalannya sidang.
"Kami pihak Pengadilan telah meminta jaminan keamanan yang ketat kepada Polres Subang demi jalannya sidang perdana Kasus Jalancagak tersebut, yang kemungkinan akan dipadati oleh warga untuk menyaksikan jalannya sidang kasus pembunuhan Ibu dan Anak tersebut," katanya(*)
| Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Abi Aulia Lakukan Ini ke Amalia |
|
|---|
| Iptu T, Tersangka Baru Kasus Subang, Sempat Perintahkan Banpol untuk Kuras Bak Mandi TKP |
|
|---|
| Vonis Kasus Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Apakah Bersalah Rampas Nyawa Tuti dan Amel? |
|
|---|
| Update Kasus Subang, Yosep Hidayah Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Kasus Subang Terkini, Yosep Ngaku Dirinya Korban Salah Tangkap, Bawa Bukti Screenshot WA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Yosep-di-kejari-Subang.jpg)