Panji Gumilang Divonis Satu Tahun
BREAKING NEWS, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama, Tidak Seberat Tuntutan
Pembacaan vonis hukuman Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya.
Pembacaan vonis hukuman Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Jalani Sidang Vonis, PN Indramayu Dijaga Ketat
Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Panji Gumilang sendiri sebelumnya melakukan pledoi atau pembelaan diri atas tuntutan jaksa.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.
Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua, Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.
"Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut dia.
Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti.
Sebelumnya diberitakan
Pantauan Tribuncirebon.com, Panji Gumilang datang dengan pengawalan ketat kepolisian menaiki mobil tahanan ke PN Indramayu sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia kemudian memasuki Ruang Sidang Cakra pukul 13.00 WIB. Mengingat, sidang akan segera di mulai.
Hingga pukul 14.15 WIB, sidang masih berlangsung.
Majelis hakim tampak membacakan satu per satu bukti serta keterangan para saksi soal kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut.
Di sisi lain, dalam sidang vonis hari ini, Panji Gumilang datang dengan memakai kemeja kuning kotak-kotak dan celana panjang hitam.
Ia juga memakai peci, jam tangan, serta kacamata hitam, dan sepatu casual.
Panji Gumilang sendiri tampak tampil percaya diri. Ia bahkan menyapa semua orang yang ada di ruang sidang dengan posisi hormat.
"Assalamualaikum," ucap Panji Gumilang saat memasuki ruangan sidang sembaru hornat.
Sebelum sidang dimulai, Panji Gumilang juga meminta agar kursi terdakwa yang ia duduki bisa diganti.
Alasannya, karena kursi yang ia tempati tidak ada dudukan tangannya.
Petugas PN Indramayu pun kemudian tampak menuruti permintaan dari terdakwa. Mereka mengganti kursi terdakwa dengan kursi yang ada di jajaran penasehat hukum.
Baca juga: Panji Gumilang Tampil PD Kemeja Kuning Kotak-kotak dan Kacamata Hitam, Jalani Vonis di PN Indramayu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.