Masalah Upah Buruh di Jabat Belum Tuntas, Ratusan Buruh Demo di DPRD Jabar Desak Soal Ini

Ratusan buruh dari sejumlah serikat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (18/3/2024).

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam
Ratusan buruh dari sejumlah serikat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (18/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ratusan buruh dari sejumlah serikat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (18/3/2024).

Mereka mendesak penerbitan surat keputusan gubernur mengenai upah untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, di atas upah minimum kabupaten/kota.

Para pengunjuk rasa ini berdatangan sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berorasi dan menunggu audiensi dengan anggota DPRD Jabar untuk menyampaikan aspirasi, di antaranya mempertemukan mereka dengan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Dalam orasinya, mereka menyatakan bahwa penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sangat jauh dan rasa keadilan bahkan telah membuat daya beli pekerja dan buruh semakin melemah.

Koordinator aksi, Ajat Sudrajat, mengatakan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat pum terus mendesak agar Penjabat Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

"Karena dengan tidak diterbitkannya pengaturan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih maka hampir seluruh pekerja/buruh di Jawa Barat hanya menerima upah minimum secara sama rata, sama rasa, tanpa memperhatikan berapa lama masa kerjanya, latar belakang pendidikannya, tugas dan tanggung jawabnya, lajang atau sudah mempunyai tanggungan, yang seharausnya menjadi pertimbangan pengusaha dalam menentukan pemberian upah kepada para pekerja/buruh," katanya dalam kegiatan tersebut.

Ia mengatakan tuntutan ini telah disampaikan kepada Penjabat Gubemur Jawa Barat sejak November 2023 baik secara normatif melalui kelembagaan ketemagakerjaan, melalui audensi secara langsung, melalui Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, dan melalui kesempatan-kesempatan lain.

Tapi, katanya, Penjabat Gubermur Jawa Barat tetap tidak berkenan mengeluarkan keputusan tersebut. Padahal pengaturan upah untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih ini bukanlah hal baru di Jawa Barat. Dua tahun sebelumnya secara berturut-turut, 2022 dan 2023, Gubemur Jawa Barat terdahulu selalu menerbitkan Surat Keputusan tentang pengaturan upah untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih sebagai pengganti dari upah sektoral yang dihilangkan oleh pemerintah pusat melalui penggantian peraturan perundangan dalam bidang ketengakerjaan. 

"Kami menuntut agar Penjabat Gubemur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan tentang pengaturan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. Apabila Penjabat Gubemur tetap tidak mau merespon, maka DPRD Provinsi Jawa Barat harus bersikap sesuai fungsi dan kewenangannya atau setidak-tidaknya  merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengganti Penjabat Gubernur Jawa Barat," katanya. 

Sebelumnya, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan aksi ini akan digelar di depan Kantor DPRD Jabar untuk meminta DPRD Jabar kembali memfasilitasi serikat buruh bertemu dengan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Roy mengatakan selama ini buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate untuk meminta respons dari Pemprov Jabar, namun tidak kunjung mendapat jadwal audiensi dengan Penjabat Gubernur Jabar. Kemudian buruh sempat diterima oleh Komisi V DPRD Jabar yang kemudian langsung melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemprov Jabar pada akhir Februari lalu. Namun, hingga kini belum juga mendapat respons balasan.

Menurut Roy, aksi unjuk rasa kali ini adalah untuk meminta DPRD Jabar kembali mengupayakan fasilitasi gabungan serikat buruh dengan Penjabat Gubernur Jabar. Diketahui, pada Rabu (20/3/2024) akan diselenggarakan juga rapat paripurna di DPRD Jabar yang dijadwalkan menghadirkan Penjabat Gubernur Jabar.

"Nanti Rabu kami akan kembali berunjuk rasa saat ada rapat paripurna. Meminta apakah bisa dipertemukan dengan Penjabat Gubernur Jabar saat rapat paripurna atau setelahnya. Kami meminta diberi kesempatan untuk bertemu," kata Roy, Senin (18/3/2024).

Menurut Roy, pada 2022 dan 2023, Gubernur Jabar saat itu, Ridwan Kamil, sempat membuat surat keputusan gubernur mengenai penetapan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Hal inilah yang direspons sangat positif oleh para buruh yang memang kebanyakan sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Namun, katanya, saat berganti gubernur, Bey Machmudin menyatakan tidak bisa menerbitkan keputusan serupa dan hanya bisa menerbitkan Surat Edaran. Namun, buruh menolak penerbitan Surat Edaran karena dinilai tidak berkekuatan hukum seperti Keputusan Gubernur.

Baca juga: Buruh Surati Plt Wali Kota Cirebon Soal Usulan Upah yang Hanya Naik Rp 76 Ribu, Ancam Gelar Demo

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved