Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka

Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kata Kadiskominfo

Kata Kadiskominfo Pemkab Majalengka mengenai Kepala BKPSDM jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kantor BKPSDM Pemkab Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pejabat Pemkab Majalengka berinisial INA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih.

INA disebut merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka.

Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengaku baru menerima informasi tersebut dari pemberitaan sejumlah media massa.

Bahkan, pihaknya juga mengakui belum menerima detail informasinya, sehingga belum bisa memberikan banyak komentar mengenai hal tersebut.

"Kami koodinasi lebih lanjut dengan pimpinan," kata Gatot Sulaeman saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis (15/3/2024) malam.

Selain itu, saat ditanya mengenai pernyataan resmi Pemkab Majalengka terkait kasus tersebut, Gatot hanya menjawab singkat, "Belum."

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus itu bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka

Saat itu, INA yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, memberikan uang miliaran rupiah, kepada INA melalui AN dan DRN. 

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA.

Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, INA baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala BKPSDM Majalengka Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved