Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka

Kepala BKPSDM Majalengka Diperiksa Kejati Jabar Selasa Depan, Langsung Ditahan? Ini Kata Kasipenkum

Kejati Jabar mengagendakan pemeriksaan terhadap INA pada Selasa pekan depan.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Suasana BKPSDM Kabupaten Majalengka di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, pada Selasa 19 Maret 2024.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk datang ke Kantor Kejati, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa," ujar Nur Sricahyawija, Sabtu (16/3/2024).

Menurutnya, dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah Irfan Nur Alam bakal langsung dilakukan penahanan atau tidak. 

"Nanti itu pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," katanya.

Baca juga: Pemkab Majalengka Bakal Siapkan Bantuan Hukum untuk Kepala BKPSDM yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Tetap Menjabat Meski Jadi Tersangka, Pj Bupati: Tetap Masuk Kantor

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Irfan sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN. 

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA.

Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Komentar Irfan Nur Alam Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved