Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka

Kepala BKPSDM Majalengka Tetap Menjabat Meski Jadi Tersangka, Pj Bupati: Tetap Masuk Kantor

Kejati Jawa Barat menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejati Jawa Barat menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.


Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, INA tetap masuk kantor seperti biasanya pada Jumat (15/3/2024) kemarin, dan menjalankan tugasnya sehari-hari.


"Yang bersangkutan hingga kini statusnya masih tersangka dan belum terdakwa, sehingga masih boleh beraktivitas di kantor," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: Pemkab Majalengka Bakal Siapkan Bantuan Hukum untuk Kepala BKPSDM yang Ditetapkan Jadi Tersangka


Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa untuk mendukung proses hukum.


Dedi mengatakan, Pemkab Majalengka juga bakal terus berkoordinasi lebih lanjut sambil menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejati Jawa Barat.


"Kami akan berkoordinasi dengan unit kerja maupun pihak berwenang baik di tingkat Pemkab Majalengka hingga Pemprov Jawa Barat," kata Dedi Supandi.


Pihaknya pun meminta semua pihak agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut sebelum benar-benar muncul putusan pengadilan.


Ia juga mengaku prihatin melihat permasalahan terkait kasus yang menyeret salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka tersebut.

Baca juga: Ditetapkan Kejati Jabar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kepala BKPSDM Majalengka Buka Suara


Menurut dia, integritas merupakan hal yang selalu ditekankan dalam pembinaan terhadap ASN termasuk di lingkungan Pemda Kabupaten Majalengka.


Dedi juga berpesan mengenai tiga hal yang mesti dimiliki oleh ASN, di antaranya, kokoh pada integritas, melayani sepenuh hati, dan profesional.


"Saat ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka juga tengah menyiapkan bantuan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Dedi Supandi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved