Kasus Narkoba

Baru Bebas Dari Penjara, Residivis Narkoba di Kota Cirebon Kembali Ditangkap Gegara Edarkan Sabu

Residivis kasus narkotika berinisial ST (42) kembali ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto saat sedang berdialog dengan ST (42), tersangka residivis kasus narkoba jenis sabu di Mapolres, Jumat (1/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Residivis kasus narkotika berinisial ST (42) kembali ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.


Warga Cirebon ini baru saja bebas dari Polresta Cirebon setelah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun karena kasus yang sama.


Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto mengungkapkan, ST merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Narkoba Gintung.

Baca juga: Dipastikan Tanpa Malam Pertama, Tahanan Narkoba di Cirebon Terpaksa Nikah di Penjara


"ST ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 lalu di sebuah kos-kosan di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujar Maruf saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (1/3/2024).


Dalam penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu atau seberat 39-40 gram dari pelaku.


Meskipun tidak memiliki pekerjaan tetap, ST memiliki jaringan yang cukup luas, tidak hanya di wilayah Cirebon tetapi juga di Kabupaten Cirebon dan Kuningan.


"Kita amankan pelaku karena bukan hanya mengedarkan di wilayah Cirebon saja, dia juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kuningan," ucapnya.


ST merupakan pelaku pengedar sabu yang kedua kalinya ditangkap.


Dia mendapatkan barang haram ini atas arahan tertentu, lalu mengedarkannya kembali.

Baca juga: Wanita Muda Indramayu Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 2 Ribuan Obat Terlarang


"ST ditangkap tanpa perlawanan di dalam kosannya. Dia merupakan orang asli Cirebon, sudah berkeluarga dengan tiga orang anak," jelas dia.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Tak hanya ST, 15 tersangka lainnya juga berhasil diamankan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro.


Para tersangka terdiri dari 15 kasus dengan barang bukti berupa 65 gram sabu-sabu terdiri 13 paket sedang dan 6 paket kecil, 1 paket tembakau sintetis atau gorila dengan berat 23 gram, 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, serta barang bukti lainnya berupa handphone dan timbangan kecil.


Mereka ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon dengan modus penjualan narkoba menggunakan sistem tempel dan cash on delivery (cod).


"Dari hasil pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 15 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," kata Rizki.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved