Dipastikan Tanpa Malam Pertama, Tahanan Narkoba di Cirebon Terpaksa Nikah di Penjara

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro mengatakan, pelaksanaan ijab kabul merupakan permohonan dari kedua keluarga mempelai.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang pemuda di Kota Cirebon yang terpaksa menikah di penjara karena terjerat kasus narkoba./ Prosesi ini digelar di Masjid Polres Cirebon Kota, pada Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang pemuda di Kota Cirebon yang terpaksa menikah di penjara karena terjerat kasus narkoba.

Prosesi ini digelar di Masjid Polres Cirebon Kota, pada Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Antre Beras Murah di Kabupaten Cirebon, Warga: Mau Puasa, Biasanya Memang Pada Mahal

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro mengatakan, pelaksanaan ijab kabul merupakan permohonan dari kedua keluarga mempelai.

Sebelumnya, rencana pernikahan tersebut sudah disusun jauh-jauh hari sebelum mempelai pria ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Hari ini, Polres Cirebon Kota menerima permohonan dari salah satu warga tahanan yang terjerat kasus narkotika dan sudah ditahan selama 5 hari terakhir."

"Permohonan itu adalah melaksanakan ijab qobul sesuai dengan rencana yang mereka persiapkan," ujar Rizki saat diwawancarai media, Selasa (27/2/2024).

Menurut Waka Polres, proses ijab kabul yang dilakukan oleh salah satu tahanan ini menjadi yang pertama di tahun 2024.

Proses tersebut tetap dipedomani dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh kepolisian.

"Kami berusaha berempati kepada keluarganya dan ini juga merupakan permohonan dari keluarga untuk dilaksanakan ijab kabul."

"Kami bantu dengan tetap sesuai aturan yang kita batasi, salah satunya harus dilaksanakan di Polres, tidak boleh di luar."

"Kami laksanakan di Masjid Polres Cirebon Kota," ucapnya.

Setelah ijab kabul dilangsungkan, tersangka langsung kembali ke dalam Rutan Polres Cirebon Kota.

Tahanan tersebut adalah seorang pria berinisial AL (21) warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang menikahi seorang wanita berinisial NA (21).

AL ditangkap karena melanggar undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 karena mengedarkan obat terlarang tertentu tanpa izin edar.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved