Dipastikan Tanpa Malam Pertama, Tahanan Narkoba di Cirebon Terpaksa Nikah di Penjara

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro mengatakan, pelaksanaan ijab kabul merupakan permohonan dari kedua keluarga mempelai.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang pemuda di Kota Cirebon yang terpaksa menikah di penjara karena terjerat kasus narkoba./ Prosesi ini digelar di Masjid Polres Cirebon Kota, pada Selasa (27/2/2024). 

"Ditangkap 5 hari yang lalu, yang bersangkutan memang DPO kita dengan barang bukti yang termasuk banyak juga, ancamannya di atas 5 tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto menambahkan.

Maruf menyampaikan, bahwa obat terlarang yang diedarkan adalah tramadol, di mana AL menjualnya tanpa keahliannya. 

"Statusnya pengedar dan mengedarkan sebanyak 500 butir obat terlarang tersebut," katanya.

Baca juga: DKPP Kabupaten Cirebon Targetkan Desa-desa Rawan Pangan untuk Program Gerakan Pangan Murah

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved