Dipastikan Tanpa Malam Pertama, Tahanan Narkoba di Cirebon Terpaksa Nikah di Penjara
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro mengatakan, pelaksanaan ijab kabul merupakan permohonan dari kedua keluarga mempelai.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang pemuda di Kota Cirebon yang terpaksa menikah di penjara karena terjerat kasus narkoba.
Prosesi ini digelar di Masjid Polres Cirebon Kota, pada Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Antre Beras Murah di Kabupaten Cirebon, Warga: Mau Puasa, Biasanya Memang Pada Mahal
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro mengatakan, pelaksanaan ijab kabul merupakan permohonan dari kedua keluarga mempelai.
Sebelumnya, rencana pernikahan tersebut sudah disusun jauh-jauh hari sebelum mempelai pria ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Hari ini, Polres Cirebon Kota menerima permohonan dari salah satu warga tahanan yang terjerat kasus narkotika dan sudah ditahan selama 5 hari terakhir."
"Permohonan itu adalah melaksanakan ijab qobul sesuai dengan rencana yang mereka persiapkan," ujar Rizki saat diwawancarai media, Selasa (27/2/2024).
Menurut Waka Polres, proses ijab kabul yang dilakukan oleh salah satu tahanan ini menjadi yang pertama di tahun 2024.
Proses tersebut tetap dipedomani dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh kepolisian.
"Kami berusaha berempati kepada keluarganya dan ini juga merupakan permohonan dari keluarga untuk dilaksanakan ijab kabul."
"Kami bantu dengan tetap sesuai aturan yang kita batasi, salah satunya harus dilaksanakan di Polres, tidak boleh di luar."
"Kami laksanakan di Masjid Polres Cirebon Kota," ucapnya.
Setelah ijab kabul dilangsungkan, tersangka langsung kembali ke dalam Rutan Polres Cirebon Kota.
Tahanan tersebut adalah seorang pria berinisial AL (21) warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang menikahi seorang wanita berinisial NA (21).
AL ditangkap karena melanggar undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 karena mengedarkan obat terlarang tertentu tanpa izin edar.
"Ditangkap 5 hari yang lalu, yang bersangkutan memang DPO kita dengan barang bukti yang termasuk banyak juga, ancamannya di atas 5 tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto menambahkan.
Maruf menyampaikan, bahwa obat terlarang yang diedarkan adalah tramadol, di mana AL menjualnya tanpa keahliannya.
"Statusnya pengedar dan mengedarkan sebanyak 500 butir obat terlarang tersebut," katanya.
Baca juga: DKPP Kabupaten Cirebon Targetkan Desa-desa Rawan Pangan untuk Program Gerakan Pangan Murah
Baru Sejam Viral, Polisi Ringkus Pria Berkaos Hitam Pura-pura Jadi Korban Tabrakan di Kota Cirebon |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Obat Keras di Kesambi Cirebon, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar |
![]() |
---|
KRONOLOGI 2 Pria Spesialis Pecah Kaca di Cirebon Diciduk, Polisi Temukan Catatan Korban Lain |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Grebek Rumah di Mundu Cirebon, Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Titik Persembunyian Peredaran Sabu di Cirebon, Ada yang Diselipkan di Seng Warung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.