Cemod Duduk Manis Tak Berdaya di Atas Kursi Roda Didorong Polisi Usai Buron Karena Maling Motor

Kaki kiri pria berusia 29 tahun ini ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
AS alias Cemod saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - AS Alias Cemod asal Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu duduk manis diatas kursi roda yang didorong oleh polisi di Mapolres Indramayu.

Kaki kiri pria berusia 29 tahun ini ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Cemod adalah pelaku pencurian sepeda motor. 

Pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Cemod berhasil diringkus setelah buron selama hampir setengah tahun lamanya.

Kini Cemod sudah mengenakan baju tahanan oranye, ia terduduk manis tak berdaya saat dihadirkan ke publik saat konferensi pers.

Rupanya, pria pemilik tato dengan tulisan 'Cemod Anak Krucuk' pada kaki kirinya tersebut bukan kali pertama maling motor.

Sebelumnya, ia juga pernah terlibat kasus serupa beberapa tahun lalu di wilayah Cirebon.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, Cemod menjadi satu dari 5 tersangka pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan polisi selama bulan Januari 2024.

"Pada saat penangkapan, yang bersangkutan mencoba melawan petugas dan membahayakan jiwa petugas hingga akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com, Rabu (31/1/2024).

Pada Minggu 6 Agustus 2023, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Cemod di wilayah Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Ia membobol kunci gembok gerbang rumah Arwanto lalu membawa kabur sepeda motor honda beat yang terparkir di gerasi samping kiri rumah.

Sebelum dibawa kabur, tersangka juga merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T secara paksa hingga rusak.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada besok paginya, Senin 7 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB.

"Ketika korban bangun tidur dan mau keluar rumah tiba'tiba korban melihat sepeda motor yang sebelumnya di simpan di garasi samping kiri rumah sudah tidak ada ditempat atau hilang," ujar dia.

Di sisi lain, saat diinterogasi, Cemod mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena tidak mempunyai sepeda motor.

Motor hasil curian itu kemudian olehnya dipakai sendiri hingga akhirnya berhasil diringkus polisi.

"Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar dia.

Baca juga: Viral Pria Bakar Warung di Karawang, Dikejar Korban Eh Motor Ditinggal, Gegara Uang Rp 50 Ribu

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved