Pertama Kali, Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di BIJB Kertajati Majalengka

Ratusan warga Kabupaten Majalengka menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin (kedua kiri), saat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada perwakilan warga di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (26/1/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ratusan warga Kabupaten Majalengka menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (26/1/2024).


Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta, dan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, tampak secara simbolis menyerahkan sertifikat itu kepada perwakilan warga.


Penyerahan sertifikat tanah program PTSL tersebut berlangsung di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Target 60 Ribu Sertifikat Tanah Program PTSL 2023 di Majalengka Difokuskan di 3 Kecamatan Ini


Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengatakan, penyerahan sertifikat tanah program PTSL untuk pertama kalinya dilaksanakan di BIJB Kertajati.


Pihaknya mengakui, hal tersebut bukan tanpa alasan, karena sekaligus menjadi momentum untuk menyosialisasikan BIJB Kertajati kepada masyarakat luas.


"Dipilihnya BIJB Kertajati untuk pembagian sertifikat PTSL ini agar semakin dikenal masyarakat," ujar Bey Machmudin saat ditemui usai Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di BIJB Kertajati, Jumat (26/1/2024).


Ia mengatakan, penyerahan sertifikat tanah itu pun bukan hanya kegiatan yang bersifat administratif, tetapi juga mendorong keadilan hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.


"Ini juga menjadi semacam pemberitahuan bahwa Bandara Kertajati juga bisa digunakan untuk beragam kegiatan masyarakat," kata Bey Machmudin.


Sementara Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta, menyampaikan, pada tahun ini pemerintah menargetkan 120 juta bidang tanah milik masyarakat tersertifikasi.

Baca juga: BPN Majalengka Bagikan 100 Sertifikat Tanah Program PTSL Kepada Warga Cicurug dan Sindangkasih


Dari jumlah tersebut, kuota untuk Provinsi Jawa Barat mencapai satu juta bidang tanah, dan puluhan ribu di antaranya berada di wilayah Kabupaten Majalengka.


Pihaknya pun mempersilakan apabila masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL untuk menggunakannya sebagai agunan pinjaman ke bank.


"Tapi, pinjamannya harus digunakan untuk kegiatan perekonomian, misalnya modal usaha, jangan untuk membeli sepeda motor baru," ujar Virgo Eresta.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved