RTKA di Kabupaten Majalengka Capai Rp 4,4 Miliar Pertahun, Uang Itu dari Retruibusi 246 Orang

Menurut dia, pemungutan retribusi dari TKA berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
ISTIMEWA/DOK. DISKOMINFO KABUPATEN MAJALENGKA
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, beserta jajarannya saat sidak ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Jatiwangi dan Ligung, Kabupaten Majalengka, Kamis (11/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) di Kabupaten Majalengka diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar pertahun.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, retribusi itu berasal dari tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Majalengka yang berjumlah 246 orang.

Menurut dia, pemungutan retribusi dari TKA berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 - 2024.

"Setiap TKA di Kabupaten Majalengka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS perbulan," ujar Dedi Supandi saat ditemui seusai sidak di PT Shoetown Ligung Indonesia, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Kamis (11/1/2024).

Ia mengatakan, jika dirupiahkan maka pertahunnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Majalengka dari setiap TKA mencapai Rp 18 juta pertahun.

Karenanya, apabila dihitung secara keseluruhan PAD yang dihimpun dari ratusan TKA di Kabupaten Majalengka mencapai Rp 4,4 miliar pertahun.

Pihaknya juga memastikan, seluruh RTKA yang dihimpun secara kolektif oleh perusahaan di Kabupaten Majalengka tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.

"RTKA ini berasal dari 246 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka, dan langsung masuk ke kas daerah," kata Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, sidak kali ini juga merupakan upaya Pemkab Majalengka dalam memaksimalkan potensi PAD dari sektor industri yang merekrut TKA.

Karenanya, pemerintah daerah bakal mengoptimalkan pengawasan ke perusahaan-perusahaan untuk menggenjot potensi PAD tersebut.

"Dari 246 TKA ini rata-rata berasal dari Korea Selatan, dan tersebar di berbagai perusahaan se-Kabupaten Majalengka," ujar Dedi Supandi. (*)

Baca juga: Berantas Calo Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Majalengka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved