RTKA di Kabupaten Majalengka Capai Rp 4,4 Miliar Pertahun, Uang Itu dari Retruibusi 246 Orang
Menurut dia, pemungutan retribusi dari TKA berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) di Kabupaten Majalengka diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar pertahun.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, retribusi itu berasal dari tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Majalengka yang berjumlah 246 orang.
Menurut dia, pemungutan retribusi dari TKA berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 - 2024.
"Setiap TKA di Kabupaten Majalengka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS perbulan," ujar Dedi Supandi saat ditemui seusai sidak di PT Shoetown Ligung Indonesia, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Kamis (11/1/2024).
Ia mengatakan, jika dirupiahkan maka pertahunnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Majalengka dari setiap TKA mencapai Rp 18 juta pertahun.
Karenanya, apabila dihitung secara keseluruhan PAD yang dihimpun dari ratusan TKA di Kabupaten Majalengka mencapai Rp 4,4 miliar pertahun.
Pihaknya juga memastikan, seluruh RTKA yang dihimpun secara kolektif oleh perusahaan di Kabupaten Majalengka tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.
"RTKA ini berasal dari 246 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka, dan langsung masuk ke kas daerah," kata Dedi Supandi.
Dedi menyampaikan, sidak kali ini juga merupakan upaya Pemkab Majalengka dalam memaksimalkan potensi PAD dari sektor industri yang merekrut TKA.
Karenanya, pemerintah daerah bakal mengoptimalkan pengawasan ke perusahaan-perusahaan untuk menggenjot potensi PAD tersebut.
"Dari 246 TKA ini rata-rata berasal dari Korea Selatan, dan tersebar di berbagai perusahaan se-Kabupaten Majalengka," ujar Dedi Supandi. (*)
Baca juga: Berantas Calo Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Majalengka
| Kasus Dugaan Hamili Perempuan, Pejabat Pemkab Majalengka Dijatuhi Sanksi Turun Jabatan Setahun |
|
|---|
| Belasan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Majalengka, Dicokok di Sumberjaya dan Lemahsugih |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pejabat Pemkab Majalengka Hamili Wanita Berujung Damai, Begini Alasannya |
|
|---|
| Saat Polisi dan Warga Berkolaborasi, Kerahkan Tenaga Perbiaki Rumah yang Rusak karena Angin Kencang |
|
|---|
| Turnamen Esport Youth Battle Digelar KNPI Majalengka, Jaring Atlet Handal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.