Kriminalitas
Nekat Serang Warga dan Tukang Bakso, 27 Anggota Geng Motor di Bandung Barat Diringkus Polisi
Sebanyak 27 anggota geng motor tak berkutik saat diringkus polisi setelah melakukan aksi brutal di Jalan Terusan Sersan Bajuri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Sebanyak 27 anggota geng motor tak berkutik saat diringkus polisi setelah melakukan aksi brutal di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, RT 6/15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Mereka melakukan aksinya pada 23 Desember 2023 pukul 21.30 WIB dengan cara menyerang anggota geng motor lain, warga sekitar, dan pedagang keliling hingga akhirnya kejadian tersebut viral di sosial media karena terekam CCTV.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dalam melancarkan aksinya kelompok geng motor itu awalnya melakukan penyerangan kepada sejumlah orang yang sedang duduk di pinggir jalan termasuk pedagang bakso.
"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023) sore.
Setelah melakukan penyidikan selama 3 hari, kata Aldi, tim gabungan berhasil menangkap 27 anggota geng motor tersebut, kemudian mereka digelandang ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman 27 pelaku itu menjelaskan mereka berasal dari kelompok motor Moonraker, kemudian 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya.
Sedangkan untuk pelaku yang 17 orang, kata Aldi, hanya wajib lapor karena mereka masih dibawah umur, namun semua pelaku itu mengaku melakukan penyerangan juga kepada salah satu anggota geng motor yang bernama Albania.
Aldi mengatakan, setelah itu pihaknya mengamankan pelaku berinisial S selaku Sekjen Moonraker Bandung Utara karena meski dia tidak berada di TKP, tetapi dia turut mempengaruhi menggerakkan kelompok ini untuk melakukan penyerangan.
"Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka juga," ucapnya Aldi.
Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," katanya.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.