Kecelakaan KA Feeder Kereta Cepat

Korban Dalam Mobil yang Tertabrak KA Feeder Whoosh Ada yang Meninggal, Ini Komentar PT KAI Bandung

Mobil tersebut dikabarkan terseret hingga 500 meter dan keenam korbannya yang didalamnya ada anak-anak, meninggal dunia.

|
Editor: dedy herdiana
dokumentasi KAI 
Mobil minibus yang tertemper KA Feeder kereta cepat di Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kejadian kecelakaan mobil tertabrak kereta api terjadi KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi atau di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (14/12/2023).

Peristiwa kecelakaan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak PT KAI Daop 2 Bandung.

KA Feeder kereta cepat tertemper mobil minibus di Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (14/12/2023).
KA Feeder kereta cepat tertemper mobil minibus di Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (14/12/2023). (dokumentasi KAI )

Kecelakaan ini melibatkan kereta feeder ( KA Feeder atau Feeder Whoosh) dan mobil minibus Nopol D1859 AJV.

Mobil tersebut dikabarkan terseret hingga 500 meter dan korbannya yang di dalamnya ada anak-anak.

Dikabarkan ada yang meninggal dunia.

Keenam korban sudah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.

Berkaca pada kejadian Kamis (14/12) pukul 12.43 KA 7330 (KA Feeder) relasi Padalarang-Bandung telah tertemper mobil tersebut, Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengimbau agar pengguna jalan untuk berhati-hati dan disiplin pada aturan saat melewati perlintasan sebidang. 

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (14/12). 

Ia menuturkan, kejadian terjadi pada pukul 12.43 WIB, kemudian pukul 13.38 evakuasi selesai. 

"Jalur hulu dan hilir sudah aman," ucapnya. 

Ayep mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian, ia menambahkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," paparnya. 

Sejumlah warga dan polisi saat evakuasi mobil yang tertabrak KA Feeder Kereta Cepat, Kamis (14/12/2023).
Sejumlah warga dan polisi saat evakuasi mobil yang tertabrak KA Feeder Kereta Cepat, Kamis (14/12/2023). (Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin)

Baca juga: KA Feeder Kereta Cepat Tabrak Mobil hingga Terseret di Cilame Padalarang, Korbannya Ada Anak-anak

Guna menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. 

"Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan," katanya. 

Oleh karena itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. 

"Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang," katanya. 

Adapun bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. 

Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang. 

“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan," katanya. 

"Mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Kami himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” ujar Ayep mengakhiri. (*) 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved