Tanggapi Rencana Demo Buruh, Penjabat Gubernur Jabar Sebut UMK 2024 Sudah Kesepakatan Bersama

Bey Machmudin menegaskan bahwa Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat sudah merupakan hasil kesepakatan bersama

Tribun Jabar/Syarif
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin menegaskan bahwa Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat sudah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak buruh, pengusaha, dan pemerintah.


"Kan sudah disepakati ya yang UMK kemarin. Semoga mengerti bahwa itu sudah kesepakatan," kata Bey di Gedung Sate, Rabu (13/12/2023).


Ia mengatakan kesepakatan ini sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, mengenai upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.


"Kalau yang di atas satu tahun kan sesuai dengan kinerja, dengan skema struktur upah yang disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Jadi kami berharap pengusaha juga menyesuaikan dengan produktivitas para pekerjanya," katanya.


Sebelumnya, buruh Jawa Barat yang tergabung dalam sejumlah serikat akan melakukan aksi unjuk rasa kembali di depan Gedung Sate dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Desember 2023. 


Aksi tersebit menuntut Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk merevisi Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024, lalu memutuskan UMK tahun 2024 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atau setidak-tidaknya UMK tahun 2024 naik 15 persen.


Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pro Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan aksi ini pun untuk menuntut Pj Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Ridwan Kamil.


"Aksi yang akan dilakukan sebagai aksi lanjutan sebelumnya, dan aksi persiapan untuk menjelang mogok daerah yang akan dilakukan oleh kaum buruh Jawa Barat. Apalagi tuntutan tidak diakomodir oleh Penjabat Gubernur," katanya melalui ponsel, Rabu (13/12/2023).


Ia mengatakan buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan penetapan UMK yang telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jabar tersebut. Menurutnya, peningkatan UMK ini sangat tidak manusiawi.


"Ini menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi, UMK naik hanya Rp 13 ribu, angka kenaikkan tersebut tentu saja tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot, karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi," katanya.


Roy mengatakan saat pertemuan dengan Penjabat Gubernur pada 30 November 2023, Penjabat Gubernur berjanji akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang dunia usaha seperti Apindo dan Kadin Jabar untuk membahas mengenai tuntutan upah pekerja 1 tahun atau lebih.


"Tapi sampai saat ini tidak ada kabar berita mengenai hal tersebut. Setelah penetapan UMK 2024, KSPSI Jawa Barat secara organisasi sudah juga berkirim surat kepada Penjabat Gubernur untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan namun juga tidak ada respon, sehingga KSPSI memutuskan untuk aksi kembali," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved