Kronologi Pelajar SMK di Subang Meninggal, Dianiaya Oknum Polisi Saat Tertangkap Hendak Tawuran

Korban disebut tidak kooperatif saat ditanya oleh oknum polisi tersebut. Ini membuat pelaku naik pitam.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Pelaku penganiayaan yang juga anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres saat press release di halaman Mapolres Subang. Pelaku membuat seorang pelajar SMK meninggal dunia. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Seorang pelajar SMK Negeri 1 Pusakanagara, Subang, meninggal dunia.

Pelajar tersebut meninggal akibat dianiaya oknum anggota Polsek Pusakanagara saat tertangkap hendak melakukan tawuran. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna, dalam press release-nya, peristiwa penganiayaan oknum polisi terhadap pelajar yang hendak tawuran tersebut terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB Minggu dini hari, sebanyak 5 orang remaja termasuk korban AW (16) berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara menggunakan 2 motor hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban dengan membawa senjata tajam parang dan Klewang," ujar Wakapolres Kompol Endar Supriatna, dalam press release-nya, Rabu(6/12/2023) siang.

Namun tawuran tersebut, tidak jadi, kemudian kelima pelajar tersebut balik kanan kembali ke Desa Rancadaka.

Saat balik kanan tersebut, korban bersama 2 temannya menggunakan sepeda motor beat street berpapasan dengan anggota kepolisian.

"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa klewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," katanya.

Selanjutnya motor remaja yang ditumpangi 3 orang tersebut ditabrak oleh motor polisi hingga terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dua remaja berhasil kabur, kemudian 1 remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi."

"Namun saat ditanya oleh anggota polisi tersebut, remaja tersebut tak kooperatif, hingga membuat  anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," ungkapnya.

"Akhirnya dengan menggunakan tangan kosong, oknum anggota polisi tersebut melakukan penganiayaan terhadap AW, dengan memukul di bagian muka dan bibir, hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucapnya.

Akibat pukulan oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut, AW remaja berstatus pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara tersebut akhirnya tak sadarkan diri.

"Korban AW tak sadarkan diri akibat luka lebam di bagian muka".

"Korban pun oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara, dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya.

Mengingat lukanya yang cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma atau tak sadarkan diri dan setelah beberapa jam menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal pada Minggu (3/12/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya.

Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.

"Sejak Senin (4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak 7 saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya.

Selanjutnya, oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di Sel Tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku sudah mendekam di Tahanan Propam Polres Subang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya.

Sementara itu, berhubung pelaku penganiayaan yang menyebabkan pelajar meninggal tersebut adalah anggota Polri, pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan 1 parang dan 1 klewang, yang dibawa oleh korban dan pakaian korban, serta menemukan helm, sebilah batang kayu di TKP.

Baca juga: Daftar 3 Polisi Kota Bandung Dipecat Tidak Hormat: Terlibat Kasus Narkoba, 7 Tahun Tidak Bertugas

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved