Ibadah Haji 2024
Ayo Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2024, Catat Nih Tanggal Seleksinya
Kemenag membuka pendaftaran petugas haji untuk menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi
TRIBUNCIREBON.COM -- Bagi Anda yang ingin menjadi petugas haji Indonesia tahun 2024 atau 1445 Hijriyah, buruan siap-siap mendaftar.
Kementerian Agama RI ( Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan membuka pendaftaran petugas haji untuk menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi, mulai Kamis 7 Desember 2023.
Hal itu diungkangkan langsung oleh Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Kemenag Tolak Usulan Jemaah Haji Jabar Terbang dari BIJB Kertajati: Asrama Haji Indramayu Belum Siap
“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” kata Arsad Hidayat, dilansir Tribuncirebon.com dari laman kemenag.go.id, Selasa (5/12/2023).
Dijelaskan Arsad, seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota.
Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.
“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ujar Arsad.
Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.
“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad.
Baca juga: Jemaah Haji Jabar Diusulkan Terbang dari Bandara Kertajati, Ini Saran AP II dan Garuda
Berikut Persyaratan untuk mendaftar petugas haji PPIH Kloter:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
b. Syarat khusus
1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Berikut Persyaratan untuk mendaftar petugas haji PPIH Arab Saudi:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu:
1. Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan,
2. Pelaksana Media Center Haji (MCH),
3. Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji),
4. Pelaksana Pelindungan Jemaah,
5. Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.
“Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024,” jelas Arsad. (*)
Lima Jemaah Haji asal Jabar Masih Tinggal di Tanah Suci Karena Sakit dan Harus Dapat Perawatan |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Indramayu Meninggal Setelah Selesaikan Tawaf dan Berdoa di Masjidil Haram |
![]() |
---|
Momen Kedatangan Jemaah Haji Kloter Pertama Indramayu Tiba di Tanah Air, 2 Wafat di Tanah Suci |
![]() |
---|
Satu Lagi Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal Dunia di Tanah Suci, Sempat Alami Gagal Nafas |
![]() |
---|
Penyebab Dua Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal Dunia di Tanah Suci, Sempat Alami Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.