UMK Majalengka
Usulan Buruh Majalengka dan Indramayu Ditolak Pj Gubernur Jabar, UMK Cuma Naik 3 Persen
Keinginan buruh Majalengka dan Indramayu agar UMK naik lebih dari 14 persen mentah di tangan Pj Gubernur Jabar.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK 2024 di Jabar ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," ujar Bey.
Menurutnya rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.
Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nnilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).
Hal ini bertolak belakangan dengan keinginan buruh termasuk di Majalengka dan Indramayu.
Buruh Majalengka sebelumnya ingin Pemprov Jawa Barat mengesahkan kenaikan UMK 2024 Kabupaten Majalengka sebesar 14,81 persen sesuai usulan yang disampaikan Depekab Majalengka.
Ketua PC FSP TSK R-KSPSI Majalengka, Asep Odin, mengatakan, mendesak Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyepakati usulan kenaikan UMK 2024 Majalengka.
Selain itu, mereka juga menuntut untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai landasan untuk menetapkan besaran kenaikan UMK 2024.
"Kami meminta Pemprov Jabar segera mengesahkan kenaikan UMK 2024 Majalengka sebesar 14,81 persen atau Rp 320 ribu, dari Rp 2,18 juta menjadi Rp 2,5 juta," ujar Asep Odin saat dihubungi melalui sambungan teleponnya Rabu (29/11/2023).
Sementara Ketua Umum serikat buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi kepada Tribuncirebon.com.mengatakan, ingin UMK Indramayu 2024 naik 15,02 persen.
UMK Indramayu saat ini sebesar Rp 2.541.996 per bulan, jika naik 15,02 persen maka UMK Indramayu 2024 menjadi Rp 2.923.855,47 per bulan.
Berikut adalah UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.
KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).
Kata Bupati Majalengka Usai Sampaikan Keresahan Buruh Terkait Kenaikan UMK 2024 ke Pj Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Minta Pemprov Jabar Sahkan Usulan Kenaikan UMK 2024 14,81 Persen |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ribuan Buruh Majalengka Tutupi Jalan Cirebon-Bandung, Tuntut UMK Naik 14, 81 Persen |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Janji Bakal Mengawal Kenaikan UMK 2024 14,81 Persen hingga Disahkan Gubernur Jabar |
![]() |
---|
UMK Majalengka 2023 Naik di Bawah 10 Persen, Aliansi Buruh Bersiap Rapat untuk Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.