Massa Buruh Bakal Kembali Berunjuk Rasa Pada Kamis 30 November 2023

Ketua DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyatakan aksi unjuk rasa akan terus dilakukan

Tribun Jabar/Hilman
Ilusteasi ribuan buruh berangkat unjuk rasa di Gedung Sate untuk mengawal penetapan UMK 2024 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ketua DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyatakan aksi unjuk rasa akan terus dilakukan sampai penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).

Roy mengatakan sama seperti dua hari sebelumnya, buruh dari berbagai perserikatan akan memusatkan unjuk rasa di Gedung Sate.

Selain itu, juga dilakukan di berbagai tempat lainnya di tingkat kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Ia mengatakan aksi ini untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang akan dijadikan dasar penentuan UMK. Aksi pun dilakukan untuk mengawla agar upah buruh naik secara proporsional.

"Ya untuk tanggal 30 November, masih sama. Dilakukan di kota dan kabupaten, dilakukan juga di Gedung Sate," kata Roy di Bandung, Rabu (29/11/2023).

Ia mengatakan jumlah pengunjuk rasa pada hari terakhir ini akan lebih banyak dari sebelumnya.

"KSPSI menolak penetapan upah minimum (UMK) berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Aturan tersebut sangat merugikan buruh dimana kenaikan upah minimum hanya berkisar 3 persen," kata Roy.

Ia mengatakan pihaknya meminta Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk menetapkan UMK 2024 sesuai rekomendasi bupati/wali kota dan gubernur menetapkan kembali upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana telah ditetapkan tahun-tahun sebelumnya oleh Ridwan Kamil.

"Buruh akan melakukan mogok dan aksi besar-besaran, untuk mengawal dan memastikan agar rekomendasi upah dari bupati/wali kota yang dikirim ke Penjabat Gubernur ditetapkan dan tidak dikurangi oleh Penjabat Gubernur," katanya.

Roy mengatakan pihaknya mendapat data sementara kenaikan UMK di Jabar. Namun, katanya, data ini masih memiliki kemungkinan berubah sampai penetapan 30 November 2023.

Berdasarkan rekomendasi awal dari bupati dan wali kota tersebut, kata Roy, kota dan kabupaten yang mengajukan kenaikan di atas PP 51 sebanyak 17 kabupaten/kota. Kemudian, nilai rekomendasi sesuai PP 51 adalah 10 kabupaten/kota. Sedangkan, yang mengajukan dengan rekomendasi 2 angka adalah 2 kabupaten.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved