UMK Kuningan

Belum Deal, UMK Kuningan 2024 Masih Dibahas, Ini Kata Sekda

Di tahun 2023 ini UMK Kabupaten Kuningan adalah Rp 2.101.734. Untuk tahun depan belum deal.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Sekda Kuningan H Dian Rahmat Yanuar. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Penentuan upah minimun kabupaten untuk Daerah Kuningan hingga kini belum final.

"Iya, untuk tahapan sekarang masih dalam pelaksanaan survei kebutuhan layak hidup (KHL) oleh petugas pemerintah termasuk tim lainnya," ucap Sekretaris Daerah Kuningan, Dian Rahmat Yanuar saat memberikan keterangan kepada Tribun, Jumat (24/11/2023).

Survei kebutuhan layak hidup ini dilakukan petugas lapangan langsung dari lapangan, seperti dari pasar dan lingkungan masyarakat sekitar.

"Petugas KHL masih melakukan survei dan kami belum terima hasilnya bagaiamana," ujarnya.

Mengenai penentuan UMK, kata Dian, ketentuan itu berlaku sebagai standar perusahaan dalam memberikan kewajiban kepada kepada karyawan.

"Biasanya, ketentuan UMK itu berlaku pada awal tahun atau saat perusahaan itu hendak melakukan pembayaran biaya alias gaji," katanya.

Sekadar informasi, ketentuan UMK Kuningan 2023 sebesar Rp 2.101.734 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 193.632 dari tahun sebelumnya, yakni Rp 1.908.102.

Hal itu jelas berdasarkan proses penetapan UMK mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Cek Nominal UMK Cirebon, Kuningan, Indramayu, Majalengka 2024, Karyawan/Buruh Dapat Segini

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved