7 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Aceh Naik Rp 47 Ribu, Bagaimana dengan UMP di Jabar?

UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Istimewa
ilustrasi uang 

Berbeda dengan Apindo, Pemprov DKI Jakarta lewat Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 atau naik Rp 165.583.

Adapun hitungan ini mengacu dari berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Pemprov DKI Jakarta, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 3-1144/KT.03.02 tertanggal 13 November 2023.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Serambinews.com/Subur Dani)(Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari) (Tribuncirebon.com/Sartika Rizki Fadilah)

Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved