7 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Aceh Naik Rp 47 Ribu, Bagaimana dengan UMP di Jabar?

UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Istimewa
ilustrasi uang 

Untuk selengkapnya berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 per Senin (20/11/2023):

1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)

2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)

3. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)

4. Jawa Timur: dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 (naik Rp 125 ribu)

5. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)

6. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)

7. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)

Perkiraan UMP 2024 di Provinsi Lain: DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp 200 Ribu

Beberapa provinsi lain belum juga mengumumkan UMP 2024 dan salah satunya adalah DKI Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan pengumuman UMP 2024 bakal dilakukan Selasa besok.

Di sisi lain, UMP DKI Jakarta tahun 2024 diperkirakan tidak naik signifikan.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman.

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman.

Adapun hitung-hitungan ini mengacu dari hasil rapat dengan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved