UMP 2024

Diusulkan Naik 15 Persen, UMP Jabar Bakal Naik Sesuai Harapan? Cek Lagi UMP dan UMK 2023

Diusulkan pekerja atau buruh naik sebesar 15 persen, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakl naik sesuai harapan.

tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

TRIBUNCIREBON.COM- Diusulkan pekerja atau buruh naik sebesar 15 persen, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakl naik sesuai harapan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker sudah menetapkan formula perhitungan UMP 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan penerapan formula tersebut UMP 2024 diprediksi mengalami kenaikan.

Perhitungan tersebut melibatkan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2023, Tahun 2024 UMP Naik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan, ketiga variabel itu memastikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah terakomodir secara seimbang.

Pemerintah mengharapkan gubernur dan kepala dinas terkait menjalankan tugas sesuai amanat PP UMP 2024, yang ditetapkan paling lambat pada 21 November.

Sementara itu, UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Jawa Barat 2023 juga telah ditetapkan dengan angka yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Meskipun demikian, pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Sebagai contoh, untuk UMP Jawa Barat 2023, jika diusulkan kenaikan sebesar 15 persen, maka besarnya akan menjadi Rp 2.284.585.

Namun apabila menghitung berdasarkan peraturan terbaru pasal 26 PP nomor 51 tahun 2023, UMP Jabar kecil kemungkinan naik menjadi 15 persen.

 Hal itu dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi di Jabar yang hanya 4,57 persen dengan nilai inflasi 2,27 persen, sehingga diperkirakan kenaikan UMP berkisar antara 2,72 persen hingga 3,64 persen.

UMP 2024 diperkirakan naik hanya Rp 2.040.707 hingga Rp2.058.984

Namun, kenaikan UMP 2024 ini masih bersifat prediksi semata.

Sebagai perbandingan, Anda dapat menyimak kembali daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023.

Besaran UMP Jabar 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jabar 2023 adalah sebesar Rp1.986.670,17.

Hal ini berarti UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145.182,86 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.841.487,31.

Besaran UMP Jabar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 18 kabupaten dan 19 kota yang tercakup.

Sementara besaran UMK Jabar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota

Ini daftar UMK Jawa Barat 2023:

Kota Bekasi: Rp 5.196.494
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179,07
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.575,44
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675,02
Kabupaten Subang: Rp 3.273.810,60
Kota Depok: Rp 4.694.493,70
Kota Bogor: Rp 4.639.429,39
Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212,25
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883,19
Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229,10
Kota Sukabumi: Rp 2.747.774,86
Kota Bandung: Rp 4.048.462,69
Kota Cimahi: Rp 3.514.093,25
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.480.795,40
Kabupaten Sumedang: Rp 3.471.134,10
Kabupaten Bandung: Rp 3.492.465,99
Kabupaten Indramayu: Rp 2.541.996,72
Kota Cirebon: Rp 2.456.516,60
Kabupaten Cirebon: Rp 2.430.780,83
Kabupaten Majalengka: Rp 2.180.602,90
Kabupaten Kuningan: Rp 2.010.734,30
Kota Tasikmalaya: Rp 2.533.341,02
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.499.954,13
Kabupaten Garut: Rp 2.117.318,31
Kabupaten Ciamis: Rp 2.021.657,42
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.018.389,00
Kota Banjar: Rp 1.998.119,05.
Sementara menunggu keputusan final terkait UMP 2024, pekerja diharapkan dapat menjalani proses seleksi dengan integritas dan kejujuran untuk mencapai hasil yang mewakili kemampuan sebenarnya.(*)

(Bangkapos.com/Zulkodri/Kompas.com/Tribunjabar.id)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved