Hore UMP 2024 Naik! Segini Besaran UMP, UMK, UMR di Kabupaten Kuningan di Tahun 2023

UMP 024 selambatnya pada 21 November 2023, upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000 

Bentuk perhatian itu, diajukan atau dilaporkan dari salah satu yang dirugikan.

"Ya, jika ada perusahaan yang bayar gaji karyawan di Kuningan tak sesuai UMK. Ini akan dikembalikan antara kedua belah pihak."

"Kemudian tidak menutup kemungkinan, itu akan dilakukan penindakan berdasarkan regulasi, jika ada laporan atau pengaduan masuk ke kami," tutup Elon.

Baca juga: Siap-siap UMP 2024 Naik, Cek Besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Indramayu di Tahun 2023

Mengutip laman jabarprov.go.id, berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248

2. Kab. Karawang Rp5.176.179

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675

5. Kab. Subang Rp3.273.810

6. Kota Depok Rp4.694.493

7. Kota Bogor Rp4.639.429

8. Kab. Bogor Rp4.520.212

9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883

10. Kab. Cianjur Rp2.893.229

11. Kota Sukabumi Rp2.747.774

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved