Siap-siap UMP 2024 Naik, Cek Besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Indramayu di Tahun 2023
Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan.
Pemerintah telah menebitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 20223 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tenatang Pengupahan pada 10 November 2023.
Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik.
Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Dikutip dari Tribunnews.com, UMK Kabupaten Indramayu 2023 juga mengalami kenaikan, seperti halnya kabupaten di daerah lain di Indonesia.
UMK Kabupaten Indramayu 2023 naik menjadi Rp 2.541.996.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam, dilansir jabarprov.go.id.
Diketahui UMK Kabupaten Indramayu naik 6,29 persen, dari tahun 2022 lalu.
Besaran upah tersebut akan dimulai per 1 Januari 2023.
Melansir TribunJabar.id, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain mengatakan, besaran UMK 2023 ini sama dengan rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah.
Lutfi Alharomain menyampaikan, adapun dalam perhitungannya, kenaikan UMK 2023 Indramayu mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Bupati Lucky Hakim Bakal Bangun Tugu 0 Kilometer Untuk Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat |
![]() |
---|
Nasib Pengusaha Penggilingan Beras Modal Kecil di Indramayu, Berburu Gabah Dengan Harga Tinggi |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Persiapkan Pemilihan Kades Secara Elektronik, Kabupaten Indramayu jadi Percontohan |
![]() |
---|
Pajak dan Retribusi Daerah di Indramayu Disoroti Anggota Dewan, Dinilai Masih Semrawut |
![]() |
---|
Jadwal Adzan Maghrib dan Buka Puasa 14 Ramadhan 1446 H Ada Waktu Buat Ngaji Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.