Kabar Terkini Panji Gumilang, Dulu Pimpin Ribuan Orang, Kini Tempati Kamar Kecil di Lapas Indramayu

Kamis kemarin, Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Panji Gumilang tiba di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023). 

"Di ruang itu hanya ada penyidik, tersangka (Panji Gumilang) yang didampingi kuasa hukumnya," ujar dia.

Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. 

Bahkan tersangka juga dijerat Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved