UMP 2024

Daftar UMP, UMK, UMR di Kaupaten Kuningan, Jawa Barat, Tahun 2024 Bakal Naik

Inilah daftar UMK atau UMR di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pertahun 2023.

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah daftar UMK atau UMR di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pertahun 2023.

Sebelumnya, Pemerintah telah menebitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 20223 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tenatang Pengupahan pada 10 November 2023.

Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik.

Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR), Rabu (7/12/2022).

Mengacu Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, UMK Kuningan naik menjadi Rp2.101.734.

Tahun lalu, UMK Kuningan adalah Rp 1.908.102, artinya UMK tahun 2023 naik sebesar Rp193.632.

Kenaikan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Elon Carlan mengungkap pertimbangan kenaikan UMK 2023 yang ditetapkan pemerintah.

Di antaranya adalah produktivitas dan perluasan kesempatan kerja jadi indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, baik dari unsur pekerja/buruh maupun pengusaha.

"Berdasarkan kondisi yang saya sampaikan dan mengingat periode waktu yang sangat terbatas sebagaimana amanat PP 36/2021, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait upah minimum 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," ujar Elon.

Ditanya soal perusahaan yang mengerjakan karyawan dengan pembayaran di bawah UMK, kata Elon, sengketa itu pasti mendapat perhatian dari pemerintah setempat.

Bentuk perhatian itu, diajukan atau dilaporkan dari salah satu yang dirugikan.

"Ya, jika ada perusahaan yang bayar gaji karyawan di Kuningan tak sesuai UMK. Ini akan dikembalikan antara kedua belah pihak."

"Kemudian tidak menutup kemungkinan, itu akan dilakukan penindakan berdasarkan regulasi, jika ada laporan atau pengaduan masuk ke kami," tutup Elon.

Baca juga: PENGUMUMAN Pemerintah Pastikan UMP/UMK 2024 Naik, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Mengutip laman jabarprov.go.id, berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248

2. Kab. Karawang Rp5.176.179

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675

5. Kab. Subang Rp3.273.810

6. Kota Depok Rp4.694.493

7. Kota Bogor Rp4.639.429

8. Kab. Bogor Rp4.520.212

9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883

10. Kab. Cianjur Rp2.893.229

11. Kota Sukabumi Rp2.747.774

12. Kota Bandung Rp4.048.462

13. Kota Cimahi Rp3.514.093

14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795

15. Kab. Sumedang Rp3.471.134

16. Kab. Bandung Rp3.492.465

17. Kab. Indramayu Rp2.541.996

18. Kota Cirebon Rp2.456.516

19. Kab. Cirebon Rp2.430.780

20. Kab. Majalengka Rp2.180.602

21. Kab. Kuningan Rp2.101.734

22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341

23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954

24. Kab. Garut Rp2.117.318

25. Kab. Ciamis Rp2.021.657

26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389

27. Kota Banjar Rp1.998.119

(Tribunnews.com/Dipta)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved