Walau ODGJ, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tengah Sawah Singaraja Indramayu Tetap Akan Diproses Hukum

Dari hasil pemeriksaan Visum et Repertum Psychiatricum, pelaku memang menderita kondisi kejiwaan berat atau Skizofrenia.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tengah sawah Singaraja Indramayu di Mapolres Indramayu, Kamis (26/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menegaskan walau pelaku pembunuhan di tengah sawah adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun, proses hukum akan tetap berjalan.

Kasus tersebut diketahui heboh dan menjadi perbincangan masyarakat.

Apalagi Kustalim petani warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan itu ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok pada leher dan muka pada Rabu (27/9/2023) lalu.

Pelakunya pun berhasil diketahui, yakni pria berinisial DSM warga Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan.

Dari hasil pemeriksaan Visum et Repertum Psychiatricum, pelaku memang menderita kondisi kejiwaan berat atau Skizofrenia.

"Prosesnya tetap sama ya walau mengalami gangguan kejiwaan, tapi tetap akan kami proses," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (27/10/2023).

Fahri mengatakan, perihal hukuman terhadap pelaku, nanti akan diproses lebih lanjut dalam proses penuntutan di peradilan.

Namun, atas perbuatannya, lanjut Fahri, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP.

"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar dia.

Baca juga: Terungkap Hasil Autopsi Petani Dibunuh ODGJ di Tengah Sawah Singaraja Indramayu, Korban Luka Parah

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved