Kasus Subang Terungkap
Daftar Barang Bukti Baru yang Didapat Polisi Saat Olah TKP Ulang Kasus Subang, Tak Cuma Sarung Golok
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengatakan ada sejumlah barang bukti baru yang didapat saat olah TKP ulang kasus Subang.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Saat ditemukan meninggal di dalam mobil Alphard, kondisi Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) sudah dalam kondisi dimandikan.
Tuti dan anaknya Amalia itu, merupakan korban pembunuhan di Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan membenarkan jika korban diduga sempat dimandikan.
Namun, Surawan tidak menjelaskan secara detail, siapa yang memandikan korban.
"Betul, dari olah TKP juga sama bahwa korban ada bekas disiram air," ujar Surawan, di Mapolda Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kemarin, terdapat kesesuaian dengan keterangan yang disampaikan Danu.
"Kami melakukan olah TKP ulang beserta Puslabfor, identifikasi termasuk juga Inafis kita mencocokan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil olah TKP awal. Di situ, terdapat bekas darah dan bercak darah sebagainya kita mencocokkan di mana kira-kira korban dibunuh kemudian dibawa ke mana setelah itu," katanya.
Selain itu, kata dia, pada saat olah TKP ulang ditemukan sejumlah barang bukti baru yang diamankan dari gudang rumah dan kebun belakang.
Adapun barang bukti itu yakni sarung golok, bekas chasing hp, gayung. dan lainnya.
"Kita temukan di gudang kemudian di kebun belakang. Masih kita lakukan analisa sampai saat ini, belum ada hubungan dengan TKP," katanya.
Penyidik pun, kata dia, bakal mencocokkan jumlah luka di tubuh korban dengan keterangan lain.
Korban diketahui mengalami luka diakibatkan benda tumpul dan benda tajam atau golok yang tumpul.
"Ada diakibatkan benda tumpul, dari situ juga ada indikasi benda tajam tapi tumpul,karena lukanya ada yang panjang, terpusat di situ," katanya.
Pihaknya pun bakal kembali memanggil dokter yang melakukan autopsi.
Hal itu dilakukan untuk mengecek seperti apa kondisi luka korban dan dicocokkan dengan yang berada di TKP.
Sementara ini, kata dia, para tersangka disangkakan pasal 338 atau 340 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Polisi Temukan Sarung Golok saat Olah TKP Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Angkat Bicara
Kasus Subang terungkap
Polda Jabar
Surawan
olah TKP ulang
barang bukti
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Yosep Pembunuh Tuti-Amel Sebut Jadi Korban Salah Tangkap Sosok Ini |
![]() |
---|
Sidang Kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak Digelar Pekan Depan di Kota Nanas |
![]() |
---|
Update Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Kejati Siapkan 5 JPU Untuk Sidangkan Yosep dan Danu |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus Subang Dilimpahkan ke Kejari, Yosep dan Danu Didampingi Kuasa Hukum Masing-masing |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Yosep dan Danu Digiring Polisi ke Kejari, Ada yang Beda dari Pengawalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.