Kasus Subang Terungkap

Kuasa Hukum Danu Sebut Kliennya Berikan Keterangan Sebagai Pelaku Bukan Saksi, Tak Mungkin Bohong

Yosef melalui kuasa hukumnya meragukan keterangan Danu, sebagai salah satu dasar Polisi dalam menetapkan Yosef, dan tiga lainnya sebagai tersangka

Editor: dedy herdiana
Dokumentasi/Achmad Taufan
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Yosef Hidayah bersama empat orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Penetapan para tersangka itu bermula dari pengakuan M. Ramdanu alias Danu, keponakan dari korban yang mengaku terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Baca juga: Update Kasus Subang, 4 Tersangka Masih Belum Ngaku Perbuatannya, Pengamat: Bisa Ajukan Praperadilan

Belakangan, Yosef melalui kuasa hukumnya meragukan keterangan Danu, sebagai salah satu dasar Polisi dalam menetapkan Yosef, istri mudanya Mimin dan dua anaknya Abi serta Arighi sebagai tersangka.

Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.

"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).

Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini. 

"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved