Defisit Anggaran dan Rancangan APBD Tahun 2024 Kota Cirebon Dibahas dalam Rapat Paripurna

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, dalam rapat paripurna kali ini Walikota Cirebon, Nashrudin Azis kembali berhalangan hadir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Defisit anggaran dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 Kota Cirebon dibahas dalam rapat paripurna.

Paripurna sendiri digelar DPRD Kota Cirebon di Gedung Griya Sawala setempat.

Baca juga: DPRD Kota Cirebon Masukkan 11 Program Peraturan Daerah Untuk Tahun 2024

Adapun agenda paripurna sendiri, yakni penyampaian Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, Senin (23/10/2023).

Ketua DPRD Kota Cirebon sekaligus pimpinan rapat paripurna tersebut, Ruri Tri Lesmana mengatakan, dalam rapat paripurna kali ini Walikota Cirebon, Nashrudin Azis kembali berhalangan hadir.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pada peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD serta didukung surat tugas dari Wali Kota Cirebon, maka penyampaian raperda tersebut bisa diwakili oleh Wakil Wali Kota Cirebon.

Adapun urgensi rapat paripurna ini, Ruri menjelaskan bahwa Pemda Kota Cirebon, wajib menyampaikan Raperda APBD 2024 disertai penjelasan detail dan dokumen pendukung kepada DPRD Kota Cirebon dengan waktu yang telah ditentukan.

Di mana, paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Bahwa urgensi rapat paripurna kali ini, sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujar Ruri, Senin (23/10/2023).

Wakil Wali Kota kota Cirebon, Eti Herawati menyampaikan, rancangan perubahan APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2024, meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pendapatan tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 1.584.906.934.958.

Sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp 1.586.228.626.959.

Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 1.321.692.001.

“Sedangkan untuk anggaran pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp 1.321.692.001 dengan rincian penerimaan dan pengeluaran pembiayaan direncakan sebesar Rp 7.230.692.001 dan Rp 5.909.000.000,00,” ucap Eti.

Selanjutnya, kata Eti, pihaknya mempersilakan anggota DPRD Kota Cirebon untuk menelaah rancangan perubahan APBD dan membahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon.

Dalam rapat tersebut, turut hadir dalam rapat paripurna anggota DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH, Een Rusmiyati SE, Fitrah Malik, Dian Novitasari S.Kom, H Karso, M Fahrozi dan Ahmad Syauqi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved