DPRD Kota Cirebon Masukkan 11 Program Peraturan Daerah Untuk Tahun 2024
Bapemperda DPRD Kota Cirebon memasukkan 11 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada tahun 2024.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon memasukkan 11 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada tahun 2024.
Propemperda itu terdiri dari 8 raperda usulan dari eksekutif dan tiga lainnya merupakan inisiasi lembaga legislatif.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, Bapemperda bersama pimpinan sudah menyepakati bahwa sebanyak 11 raperda akan dimasukkan dalam propemperda tahun 2024.
Dia menyebutkan, 3 raperda inisiasi DPRD, yaitu Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui Rencana Kerja 2024 & Raperda Perubahan APBD 2023
Sementara itu, 8 raperda usulan pemerintah daerah yaitu, Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, Raperda APBD tahun 2024, Raperda Rencana Pembangunan Induk Kota, Raperda Kelembagaan, Raperda Rencana Umum Penanaman Modal, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Raperda Penyelanggaraan Perhubungan.
“Rapat Bapemperda menyepakati bahwa ada 11 raperda yang dimasukkan ke Propemperda."
"Sebanyak 11 usulan dari eksekutif dan 8 di antaranya usulan dari legislatif. Selanjutnya kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD,” ujar Dewa melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Selasa (17/10/2023).
Rapat yang digelar bersama Bagian Hukum Setda Kota Cirebon itu, Dewa menjelaskan, sepanjang Oktober 2023 ini, masih ada beberapa raperda yang masih dalam pembahasan, belum dibahas, sudah tahap fasilitasi, dan ada beberapa yang sudah mendapatkan persetujuan.
Raperda yang masih dalam tahap pembahasan di antaranya, Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Cirebon, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroda Pembangunan, Raperda Hari Jadi Cirebon, Raperda Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12/2012, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Raperda Penanaman Modal.
Sementara itu, raperda yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah yaitu, Raperda Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Raperda Perubahan APBD tahun 2023.
“Sementara untuk Raperda Pelestarian Kebudayaan Cirebon belum sama sekali dibahas, tapi segera akan dibentuk pansus untuk dibahas. Untuk Raperda Rencana Induk Sistem Drainase, kami akan cabut, karena hasil fasilitasi gubernur cukup hanya perkada saja,” ucapnya.
Dewa pun meminta kejelasan dari Bagian Hukum Setda Kota Cirebon terkait keseriusan dari Tim Asistensi atas pembahasan Raperda RTRW dan Pembentukan Perusahaan Perseroda Pembangunan.
Menurutnya, kedua raperda tersebut masih belum ada keputusan untuk kembali dibahas.
“Kami meminta ketegasan dari Bagian Hukum karena dua raperda ini masih belum selesai dibahas. Sementara, raperda tersebut sudah diusulkan dari tahun 2019,” jelas dia.
Polemik Kenaikan PBB Mulai Ada Titik Terang, Ini Kata Ketua DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
DPRD Kota Cirebon Gelar Paripurna Simak Pidato Presiden Prabowo, Andrie Sulistio Ingatkan Soal Ini |
![]() |
---|
Bunyi Pasal 9 yang Akan Direvisi DPRD Kota Cirebon Imbas Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kota Cirebon Soroti Sekolah Swasta yang Nyaris Tutup, Ini Usulan Solusinya |
![]() |
---|
Karang Taruna di Kota Cirebon Harus Lebih Berperan, Dapat Dukungan dari DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.