Pemilu 2024

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU dan Bawaslu Teken Kesepakatan Dana Hibah Kuningan

Menurut Sekda Dian Rachmat Yanuar, pengaturan dana hibah Pilkada Serentak berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Foto bersama Sekda, KPU dan Bawaslu usai penandatanganan hibah jelang Pilkada Serentak 2024 Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Lembaga penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada Kuningan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan menandatangani berita acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan.

Kesepakatan tersebut ditandantangani oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, serta Sekda Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua TAPD Kabupaten Kuningan yang juga mengatasanamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: 27.752 Bilik Suara Sudah Tiba di Gudang KPU Kabupaten Cirebon, Bakal Dibagikan ke 6.938 TPS

Dalam kesepakatan tersebut tertulis dana hibah tersebut KPU sebesar Rp 33, 5 miliar dan Bawaslu Rp 10 miliar. Kemudian, 

Menurut Sekda Dian Rachmat Yanuar, pengaturan dana hibah Pilkada Serentak berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Sebelumnya bahwa TAPD Kabupaten Kuningan dan KPU beserta Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melaksanakan pembahasan bersama untuk mengevaluasi kebutuhan pendanaan. Hal itu masuk pada hibah KPU untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 33.5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya.

Melihat jumlah anggaran jauh dari kesempurnaan kegiatan alias belum ideal, namun berharap dengan kondisi anggaran saat ini  dapat digunakan dengan efektif dan efisien untuk mendorong skala prioritas kegiatan yang memang harus benar-benar dilaksanakan. 

"Berkat kebersamaan mudah-mudahan  cukup dengan tidak mengurangi kualitas terselenggaranya Pilkada," katanya.

Dian menerangkan, sesuai kesepakatan bahwa pencairan pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kuningan Tahun 2024 dilakukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

"Kemudian, pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana Rencana Anggaran Biaya," kata Dian lagi. 

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi, merasa bersyukur hari ini telah dilakukan penandatangan berita acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 antara Pemkab Kuningan dengan KPU dan Bawaslu.

“Kami atas nama KPU Kuningan menghaturkan terima kasih kepada jajaran Pemkab yang selama ini sudah bersikap proaktif dalam menyiapkan kebutuhan anggaran Pilkada 2024," ujarnya. 

Asep Z Fauzi menuturkan, untuk menunggu kepastian jadwal penandatangan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), sehingga anggaran yang sudah dialokasikan dapat digunakan untuk keperluan tahapan Pemilihan. 

"Tentu semua berharap, semoga Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan berjalan lancar, aman dan damai," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas terselenggaranya penandatanganan ini. Proses panjang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan mulai dari pembahasan anggaran antara Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Besaran anggaran yang tertuang untuk hibah ke Bawaslu Kuningan sebesar Rp 10 miliar," katanya. (*)

Baca juga: Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kuningan Mencapai 895.041 Orang, Ini Kata Ketua KPU Kuningan

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved