Pilpres 2024

SEDANG BERLANGSUNG Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Live Streaming dan Dampak Poltiknya

Sidang pembacaan putusan gugatan batasan usia capres dan cawapres dimulai pukul 10.00 WIB pada Senin (16/10/2023) pagi ini.

Editor: dedy herdiana
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, serta Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023

Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.

Baca juga: Golkar Yakin MK Beri Putusan Terbaik Soal Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Depan

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023

Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023

Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun.

Di sisi lain, hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama yaitu Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan syarat pendaftaran capres-cawapres yang mulai dibuka pada 19-25 Oktober 2023 mendatang. (*)

 

Berikut link live streaming sidang putusan MK

Klik >>> YouTube MK

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Link Live Streaming Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Cek di Sini

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved