Pilpres 2024

SEDANG BERLANGSUNG Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Live Streaming dan Dampak Poltiknya

Sidang pembacaan putusan gugatan batasan usia capres dan cawapres dimulai pukul 10.00 WIB pada Senin (16/10/2023) pagi ini.

Editor: dedy herdiana
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

"Kita dengar pidato pak Jokowi di rakernas Projo itu perbedaan politik itu wajar, perbedaan politik itu biasa saja dalam demokrasi perbedaan politik itu adalah hal biasa," ucapnya.

"Dengan demikian maka bahwa di keluarga saya berbeda pilihan politik, ibaratnya Kaesang PSI itu akan di posisi Prabowo, sementara Gibran tetap di PDIP, di posisinya Ganjar," imbuhnya.

Kemungkinan kedua, MK akan mengabulkan sepenuhnya atau sebagian atau dengan frasa tambahan.

Hal itu jelas bakal membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres.

Menurut Ari, situasi itu akan langsung disambut Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres.

Di sisi lain, Kaesang akan didorong mendukung Ganjar. Dengan begitu posisi Jokowi akan aman.

"Sehingga jika Gibran jadi cawapres Prabowo saya menduga Kaesang dan PSI akan diarahkan mendukung masuk ke Ganjar, karena kita tahu kan alasannya gampang, basis konstituen PSI-nya kan sebenarnya banyak lebih ke preferensi politik lebih banyak ke Ganjar," ucapnya.

"Itu adalah strategi jalan keluar yang memang akan mengamankan pak Jokowi dan dari semua drama politik ini bagaimana win win solution yang memang aman untuk Jokowi dan keluarganya," tandasnya.

Perkara yang akan diputus hari ini, di antaranya:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi.

Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023

Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved