Pilpres 2024
SEDANG BERLANGSUNG Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Live Streaming dan Dampak Poltiknya
Sidang pembacaan putusan gugatan batasan usia capres dan cawapres dimulai pukul 10.00 WIB pada Senin (16/10/2023) pagi ini.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Berikut link live streaming pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres yang kini sedang berlangsung disiarkan secara live streaming akun YouTube MK.
Sidang pembacaan putusan gugatan batasan usia capres dan cawapres dimulai pukul 10.00 WIB pada Senin (16/10/2023) pagi ini.
Sidang pada siang hari ini akan membacakan 7 gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 7 tentang batas usia capres-cawapres.
Ketujuh perkara tersebut yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI. Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pembina PSI Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kemudian perkara kedua adalah Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kemudian gugatan ketiga adalah Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Gugatan ini diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, serta Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Lalu Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kalangan mahasiswa dari UNS yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Kemudian Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.
Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.
Selanjutnya Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Terakhir Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Keduanya meminta MK mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 30 tahun.
Di sisi lain, hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama yaitu Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan syarat pendaftaran capres-cawapres yang mulai dibuka pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.
Sidang pembacaan putusan gugatan batasan usia capres dan cawapres akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube MK @mahkamahkonstitusi.
Link live streaming pembacaan putusan MK dapat diakses di tautan yang ada di akhir artikel ini.
Bagaimana prediksi putusan hakim konstitusi yang ditunggu-tunggu publik hari ini?
Dampak politik
Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menganalisis dampak politik terhadap kemungkinan hasil uji perkara batas usia capres dan cawapres.
Kemungkinan pertama, kata Ari, MK akan menolak total usia batas minimal usia capres dan cawapres, karena hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Baca juga: Gugatan Batas Usia di MK, Pengamat Soroti Masifnya Judicialisasi Politik Dalam Pengaturan Pemilu
Ketika MK menolaknya, maka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres akan tertutup.
Hal itu disampaikan Ari dalam Diskusi Media bertajuk "MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?" di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).
"Ketika MK itu menolak total maka kemungkinannya jelas Gibran tidak punya ruang menjadi cawaores," kata Ari.
Dalam kondisi itu, Ari menduga putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep akan membawa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pencapresan Prabowo Subianto.
Sementara Gibran tetap akan di PDIP dan mendukung Ganjar Pranowo di pilpres 2024.
"Kita dengar pidato pak Jokowi di rakernas Projo itu perbedaan politik itu wajar, perbedaan politik itu biasa saja dalam demokrasi perbedaan politik itu adalah hal biasa," ucapnya.
"Dengan demikian maka bahwa di keluarga saya berbeda pilihan politik, ibaratnya Kaesang PSI itu akan di posisi Prabowo, sementara Gibran tetap di PDIP, di posisinya Ganjar," imbuhnya.
Kemungkinan kedua, MK akan mengabulkan sepenuhnya atau sebagian atau dengan frasa tambahan.
Hal itu jelas bakal membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres.
Menurut Ari, situasi itu akan langsung disambut Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres.
Di sisi lain, Kaesang akan didorong mendukung Ganjar. Dengan begitu posisi Jokowi akan aman.
"Sehingga jika Gibran jadi cawapres Prabowo saya menduga Kaesang dan PSI akan diarahkan mendukung masuk ke Ganjar, karena kita tahu kan alasannya gampang, basis konstituen PSI-nya kan sebenarnya banyak lebih ke preferensi politik lebih banyak ke Ganjar," ucapnya.
"Itu adalah strategi jalan keluar yang memang akan mengamankan pak Jokowi dan dari semua drama politik ini bagaimana win win solution yang memang aman untuk Jokowi dan keluarganya," tandasnya.
Perkara yang akan diputus hari ini, di antaranya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi.
Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023
Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, serta Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023
Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.
Baca juga: Golkar Yakin MK Beri Putusan Terbaik Soal Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Depan
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023
Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023
Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun.
Di sisi lain, hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama yaitu Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan syarat pendaftaran capres-cawapres yang mulai dibuka pada 19-25 Oktober 2023 mendatang. (*)
Berikut link live streaming sidang putusan MK
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Link Live Streaming Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Cek di Sini
keputusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
batas usia capres-cawapres
live streaming
Pilpres 2024
MK Sebut Tak Ada Capres-cawapres dan Parpol yang Keberatan KPU Loloskan Gibran |
![]() |
---|
MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ratusan Warga Garut Pendukung Anies OTW ke Jakarta |
![]() |
---|
Hasil Akhir Rekapitulasi Suara KPU Indramayu: Prabowo-Gibran Menang, Amin Paling Buncit |
![]() |
---|
Sejumlah Ibu-ibu Gelar Aksi di Kantor KPU, Tolak Hasil Pemilu 2024 dan Minta Jokowi Dimakzulkan |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Tetap Menang di TPS 02 Kesambi Cirebon yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.