Pilpres 2024

RGP di Cirebon Tuding MK Buka Jalan Bagi Gibran, Heru Subagia: Kita Melawan Ketidakadilan

Ketua Umum RGP di Cirebon, Heru Subagia mengatakan, pihaknya menolak dan menganggap keputusan tersebut menanggalkan prinsip-prinsip keadilan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua Umum Relawan Ganjar Pranowo, Heru Subagia 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Berdasarkan putusan tersebut, salah satu yang terdampak dan bisa mengikuti Pilpres 2024 mendatang, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.

Namun keputusan yang diambil MK direspon pedas oleh Relawan Ganjar Pranowo (RGP) 2024.

Ketua Umum RGP di Cirebon, Heru Subagia mengatakan, pihaknya menolak dan menganggap keputusan tersebut menanggalkan prinsip-prinsip keadilan, hukum dan kedaulatan dari sisi hukum.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk gugat ramai-ramai jika pengabulan gugatan tersebut melahirkan dinasti baru.

"Ini merupakan kecelakaan demokrasi itu sendiri," ujar Heru saat dihubungi Tribun, Senin (16/10/2023).

Kendati demikian, ia tidak ingin berprasangka buruk terhadap asumsi publik, di mana keputusan MK terdapat oknum internal untuk memuluskan Gibran maju cawapres yang digadang-gadang pendamping Prabowo Subianto.

Namun, jika tuduhan itu benar, maka RGP 2024 akan mengkritik lebih dari ini demi membawa MK kembali ke jalur sebagai institusi independen dan profesional.

"Kita menyatakan melawan putusan MK, kita melawan ketidakadilan dan kita akan memberontak dari hasil MK yang kita anggap cacat, kita anggap tidak adil dan menciderai hukum itu sendiri."

"Ini harus diwaspadai bagaimana bisa dari putusan MK, di mana bisa disebut biang kerok politik yang nantinya jika dipaksakan, jika ditafsirkan, jika ini terjadi dalam sebuah realita politik kekinian setelah kehadiran Gibran sebagai cawapres baik berpasangan dengan Prabowo atau Ganjar yang terdaftar di KPU."

"Sesuatu hal yang paling buruk terjadi justru kejadian Gibran dalam kontestasi Cawapres melahirkan keos politik dan ini menjadikan ongkos politik paling mahal terhadap demokrasi itu sendiri, terhadap keuangan negara dan kedaulatan hukum itu sendiri," ucapnya.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved