Modus Wanita Muda Edarkan Obat Terlarang di Indramayu, Narkoba Dicampurkan pada Kopi
Aksi itu dilakoni wanita muda berinisial K (28). Warga Kecamatan Haurgeulis Indramayu ini mengedarkan narkoba di warung kopi miliknya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Modus peredaran narkoba kian beragam. Kini muncul modus anyar dengan berpura-pura menjadi pedagang kopi.
Aksi itu dilakoni wanita muda berinisial K (28). Warga Kecamatan Haurgeulis Indramayu ini mengedarkan narkoba di warung kopi miliknya.
Baca juga: Wanita Muda Cantik di Indramayu Dijemput Paksa Polisi, Ternyata Punya Bisnis Jual Beli Narkoba
Narkoba jenis obat-obatan terlarang itu dicampurkan pada kopi sebelum diberikan kepada pembeli.
"Aksi pelaku kemudian berhasil kami bongkar berkat aduan masyarakat," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Senin (9/10/2023).
Warga yang menaruh curiga lantas melapor ke Polres Indramayu. Polisi pun bergerak dan berhasil meringkus K.
Pelaku ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Indramayu pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dugaan K sebagai pengedar narkoba diperkuat dengan ditemukannya keresek hitam di warung miliknya saat dilakukan penggeledahan.
Isi keresek itu adalah berbagai jenis obat-obatan terlarang. Total ada sebanyak 617 butir obat terlarang yang berhasil diamankan polisi.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ujar dia.
Warga Eretan Indramayu Kumpulkan Barbuk Bungkus Obat Terlarang di Tempat Sampah, Polisi Selidiki |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
Keluarga Putri Apriyani Kecewa Hukuman 15 Tahun yang Disangkakan Polisi: Harusnya Hukuman Mati! |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 27 Agustus 2025, BJB Juntinyuat dan Pasar Kertasemaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.