Wanita Muda Cantik di Indramayu Dijemput Paksa Polisi, Ternyata Punya Bisnis Jual Beli Narkoba
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (7/10/2023)
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Wanita muda berinisial K (28) warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dijemput paksa polisi.
Kedoknya sebagai pengedar narkoba jenis obat terlarang akhirnya terbongkar.
K menjual obat terlarang itu di warung miliknya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku kami tangkap dan diamankan ke Mapolres Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (9/10/2023).
Otong menyampaikan dugaan K sebagai pengedar narkoba diperkuat dengan ditemukannya keresek hitam di warung miliknya saat dilakukan penggeledahan.
Isi keresek itu adalah berbagai jenis obat-obatan terlarang.
Total ada sebanyak 617 butir obat terlarang yang berhasil diamankan polisi.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ujar dia.
Baca juga: Diduga Hendak Mencuri, Pria di Indramayu yang Nyaris Dihajar Massa Itu ODGJ, Polisi Langsung Beraksi
BREAKING NEWS- Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Korupsi LKNB Milik Pemerintah Rp453 Juta |
![]() |
---|
Warga Eretan Indramayu Kumpulkan Barbuk Bungkus Obat Terlarang di Tempat Sampah, Polisi Selidiki |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
Keluarga Putri Apriyani Kecewa Hukuman 15 Tahun yang Disangkakan Polisi: Harusnya Hukuman Mati! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.