Kriminalitas

Sales Regulator Elpiji Maling Isi Kotak Amal Masjid Dibebaskan, Tapi Tak Boleh Tinggal di Mekargalih

Pria berinisial SY, sales regulator gas elpiji yang digelandang ke kantor polisi lantaran mencuri isi kotak amal masjid di Jatinangor

Istimewa/ Fajar Rian, Sekretaris Desa Mekargalih
SY (kiri) pelaku pencurian kotak amal saat bermusyawarah dengan pengurus di Masjid Al-Karomah, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Minggu (24/9/2023) sore 


"Pelaku mengaku sudah dua kali mencuri kotak amal di Masjid tersebut. Yang pertama, pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp200 ribu, dan yang kedua kalinya sebesar Rp30 ribu," katanya. 


Fajar menyebutkan, SY adalah seorang sales regulator elpiji yang mengontrak kamar berjarak sekitar puluhan meter dari Masjid tersebut. 


"SY ini ngontrak, tidak memiliki  KTP, ngakunya orang Jawa dan mengaku seorang sales regulator elpiji. Sudah, pelaku sudah digelandang ke Markas Polsek Jatinangor," ujar Fajar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved