Dicopot Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia Sebut Belum Dapat SK Resmi

Heru Subagia resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia menunjukkan salinan SK perubahan kedua kepengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon periode 2020-2025 dari orang lain 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Heru Subagia resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.


Pencopotan itu dilakukan DPP PAN melalui Surat Keputusan (SK) nomor: PAN/A/Kpts/KU-SI/220/ VII/2023 per tanggal 30 Agustus 2023 tentang pemberhentian tetap Heru Subagia Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.


Namun, ditemui di kantornya, Heru Subagia mengaku belum mendapatkan SK tersebut.


Bahkan, informasi pemecatan dirinya didapatkan dari media, bukan dari DPP PAN.

Baca juga: Dicopot Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagja Melawan, Sebut Desy Ratnasari Begal


"Informasi pemecatan saya dapatkan dari teman-teman media."


"Bahkan, hari ini saya baru dapatkan kopian, justru saya terima dari orang lain," uja Heru Subagia, Senin (4/9/2023).


Sehingga, kata Heru, ia belum mengetahui secara detail perihal alasan dirinya dipecat.

Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia menunjukkan salinan SK perubahan kedua kepengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon periode 2020-2025 dari orang lain
Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia menunjukkan salinan SK perubahan kedua kepengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon periode 2020-2025 dari orang lain (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Melalui SK tentang perubahan kedua kepengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon periode 2020-2025, hanya disebutkan dirinya melanggar kebijakan partai dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN.


"Yang jadi saya permasalahkan, terkait SK-nya, saya belum dapat secara detail."


"Saya dari kemarin sampai sekarang, ada dua hal yang belum saya terima, pertama SK berhentinya saya dan SK perubahan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon, detail loh ya langsung ke saya bukan dari orang lain," ucapnya.


Dijelaskan Heru, bahwa DPP PAN juga tidak melakukan mekanisme yang runtut terkait proses pemecatan kadernya.

Baca juga: Heru Subagia Komentari SK DPP Soal Pencopotan Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon


Di mana, dalam buku AD/ART PAN Pasal 12 terkait prinsip, bentuk dan mekanisme pemberhentian sanksi, sebelum ditetapkan penetapan tetap, ada mekanisme yang harus lebih dulu ditempuh.


"Jadi di pers rilis yang disampaikan DPW PAN Jabar kan itu tertulis penetapan tetap Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dicopot jabatannya, tapi penetapan tetap kan tahap terakhir, sebelumnya peringatan tertulis dan pemberhentian sementara."


"Artinya mekanisme pemecatan itu tidak dilakukan oleh DPP," jelas dia.


Kendati demikian, pihaknya akan menerima jika memang keputusan DPP mutlak memecat dirinya.


Namun tentunya, Heru harus terlebih dahulu mendapatkan SK pemberhentian secara detail terkait dirinya dipecat.


"Seandainya, hari ini saya pegang SK tentang pemberhentian saya, tentunya saya akan lebih legowo dan lebih detail menyampaikan ke media," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved