Empat Gembong Narkoba Jaringan Internasional Divonis Mati PN Karawang, Ini Perjalanan Kasusnya

Keempat pelaku ini punya peran masing-masing. Saat ditangkap petugas menyita 10 kilogram sabu-sabu.

Editor: taufik ismail
Kompas
Ilustrasi sabu 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memvonis mati empat terdakwa gembong narkoba.

Mereka divonis terbukti dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram pada persidangan di PN Karawang, Kamis, 23 Agustus 2023.

Pada persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis  Selo Tantular SH, MH.

Kemudian hakim anggota Dian Friastuty dan Dr Hendra Kusuma Wardana.

Hakim Ketua Majelis Selo Tantular memvonis mati empat terdakwa yakni Andri Robianur alias Cuy (32) warga Jakarta, Andika Dwiputra (23) warga Jakarta, Diki Apandi (44) warga Perumnas Telukjambe Telukjambe Karawang, dan Indra Pratama (34) warga Bekasi.

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I, " kata Selo.

Para terdakwa juga terbukti merupakan jaringan narkoba internasional.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan para terdakwa bermula pada 23 Desember 2022.

Para terdakwa melakukan tugas dari para pelaku yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah makan di Jalan Interchange Karawang Barat.

Kemudian pihak kepolisian menangkap para terdakwa dan menemukan 10 bungkus teh cina merah berisi sabu-sabu dengan total keseluruhan 10.000 gram atau 10 kilogram.

Baca juga: Selundupkan 1 Ton Sabu di Pangandaran, WNA Afganistan Ini Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved