Rasminah Meninggal Dunia

Sosok Rasminah Pahlawan Perempuan Isu Kawin Anak yang Kini Tutup Usia, Ini Kata Ketua DPRD Indramayu

Malam tadi, Syaefudin datang ke rumah duka di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu untuk melakukan takziah.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Suasana rumah duka kediaman Rasminah di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu saat didatangi Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, Minggu (27/8/2023) malam. 

Rasminah pun bersama teman-temannya melobi anggota dewan yang ada dalam Badan Legislasi (Baleg).

Usai mendapat dukungan, rancangan undang-undang atas usia kawin anak peremuan akhirnya dibahas dan pada tahun 2019 diputuskan bahwa batas usia kawin anak perempuan disamakan dengan anak laki-laki, yaitu 19 tahun.

"Seperti yang saya katakan tadi, beliau adalah sosok pahlawan bagi perempuan," ucap legislator Partai Golkar tersebut.

Syaefudin sendiri mengaku sangat mengenal dekat Rasminah secara pribadi. Kedekatan itu bahkan sudah berlangsung lama.

Rasminah adalah teman yang baik, sahabat yang baik, ibu yang baik bagi anak-anaknya, istri yang baik bagi suaminya.

"Saya sangat mengenal dekat dengan beliau," ujar dia.

Baca juga: Ingat Rasminah? Pahlawan Asal Indramayu yang Ubah Aturan Nikah Dini, Kini Sakit dan Alami Pendarahan

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved