Rasminah Meninggal Dunia
Sosok Rasminah Pahlawan Perempuan Isu Kawin Anak yang Kini Tutup Usia, Ini Kata Ketua DPRD Indramayu
Malam tadi, Syaefudin datang ke rumah duka di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu untuk melakukan takziah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAAYU - Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Rasminah.
Rasminah adalah pahlawan perempuan isu kawin anak asal Indramayu yang berhasil mengajukan hak uji materiil (judicial review) atas batas usia kawin anak perempuan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Indonesia Berduka, Rasminah Pahlawan Perempuan Isu Kawin Anak Tutup Usia
Setelah mendapat kabar Rasminah meninggal dunia, Syaefudin datang ke rumah duka di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu untuk melakukan takziah, tadi malam.
Di sana juga hadir Camat Losarang, Boy Bily Prima, Kepala Desa Krimun, serta para kerabat, dan warga lainnya untuk mendoakan Rasminah.
"Pertama kehilangan ya, sebagaimana beliau warga masyarakat Indramayu yang merupakan pahlawan kaitannya upaya judicial review, beliau adalah salah satu pahlawan perempuan," ujar Syaefudin kepada Tribuncirebon.com, Minggu (27/8/2023) malam.
Syaefudin menyampaikan, sosok Rasminah adalah perempuan tangguh dan gigih. Ia adalah sosok pahlawan bagi perempuan.
Dengan segala kekurangan, Rasminah tetap berjuang untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.
Semasa hidupnya, Rasminah bersama dua perempuan korban kawin anak lainnya, yaitu Maryanti dan Endang Wasrinah berhasil merubah ketentuan Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Dimana batas usia kawin untuk anak perempuan yang semula 16 tahun berhasil dirubah dan disamakan dengan anak laki-laki, yaitu 19 tahun.
Nama Rasminah sendiri mulai dikenal publik pada April 2017 lalu. Dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Rasminah terus melakukan advokasi batas usia kawin anak perempuan.
Berbagai sidang pun ia ikuti dalam upaya pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Desember 2018 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan ketiga Rasminah dan teman-temannya.
MK memerintahkan pembentuk undang-undang dalam jangka waktu paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974.
Pemerintah pusat pun melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bergerak cepat membuat draf perubahan undang-undang itu.
Namun, semua upaya itu sempat terhambat karena pembahasan yang berlarut-larut di DPR RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.