CPNS

Kejaksaan Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Disabilitas Bisa Melamar, Ini Syaratnya

formasi di Kejaksaan RI menjadi salah satu formasi yang banyak dipilih oleh para pendaftar PPPK maupun PNS.

Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS. 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengeluarkan jadwal pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, yang dibuka mulai tanggal 17 September 2023.

Dalam jadwal resmi CPNS 2023 mengutip dari laman resmi BKN, penerimaan CASN tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi yang dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Bahkan, untuk jumlah formasi tersebut tentunya sangat berbeda dengan jumlah formasi yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.030.751 formasi.

Seperti dilansir dari laman resmi KemenPAN-RB, adanya pengurangan formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi yang tidak mengajukan atau mengusulkan pembukaan formasi, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Diketahui, perekrutan CPNS di bidang kejaksaan tersebut, didapat dari informasi yang dibagikan secara langsung melalui akun Instagram @kejaksaan.ri.

Pasalnya, formasi di Kejaksaan RI menjadi salah satu formasi yang banyak dipilih oleh para pendaftar PPPK maupun PNS.

"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??" tulis Kejaksaan RI, dilansir dari Instagramnya pada Senin, 14 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi dari postingan tersebut, Kejaksaan RI mengumumkan telah menyediakan ribuan lowongan dalam rekrutmen CPNS 2023.

Adapun lowongan tersebut terdiri dari 7.846 lowongan untuk CPNS 2023 dan 249 lowongan untuk PPPK 2023, yang juga akan terbagi atas beberapa jabatan dengan kualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu.

Diantaranya Jaksa: 2.000 formasi,Pelayanan barang bukti: 1.446 formasi, Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi, dan Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Sementara untuk PPPK diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yakni dokter dan perawat akan dibuka sebanyak 249 formasi.

Baca juga: Kementerian Pertanian Buka Formasi CPNS 2023, Tersedia 2 Jalur Ini, Dokter Hewan Dibutuhkan

Syarat CPNS Kejaksaan RI 2023

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dihukum penjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, - TNI, Kepolisian maupun pegawai swasta

- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun - Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved