Gaji Pensiunan untuk Janda & Duda Naik 12 Persen, Gaji PNS Kalah Besar, Ini Rinciannya
Berikut rincian gaji pensiunan untuk janda dan duda dimana gaji pensiunan naik 12 persen mulai tahun depan.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut rincian gaji pensiunan untuk janda dan duda dimana gaji pensiunan naik 12 persen mulai tahun depan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Adapun gaji PNS itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato hasil rapat RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam penyampainnya, Jokowi mengusulkan untuk menambah nominal upah bulanan ASN sebesar 8 persen, sedangkan 12 persen bagi Pensiunan.
Baca juga: Sah, Presiden Jokowi Resmi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen
"Hasil RAPBN 2024 mengusulkan perbaiakn penghasilan berupa kenaikan gaji ASN pusat serta daerah, yang didalamnya termasuk TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen , yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pengembangan nasional" ucap jokowi.
Meski sudah diumumkan tahun ini, namun rencana tersebut baru bakal terealisasikan pada tahun depan tepatnya 2024.
Kenaikan tersebut pastinya menimnulkan banyak pertanyaan bagi para Pegawai terutama mereka yang telah selesai masa kerja alias pensiunan.
Dalam rencana tersebut, pemerintah sekilas terlihat memanjakan para pensiunan dengan menaikan gaji lebih unggul dari pada Pegawai yang masih aktif.
Baca juga: Alhamdulillah, Gaji PNS, Anggota TNI dan Polri Naik 8 Persen, Gaji Pensiunan Lebih Gede Naiknya
Bukan tanpa alasan, melainkan pemerintah meninjau betul kesetaraan antara keduanya.
Sebab jika ditelusuri para pensiunan tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin), seperti PNS pada umunya.
Hal ini disampaikan Mentri Keuangan, Konferensi RAPBN 2024.
"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelasnya, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Lantas berapakah kisaran yang diperoleh Pensiunan, pasca ditetapkan naik 12 persen?
Kenaikan gaji terbesar didapat oleh para pensiunan yakni sebesar 12 persen.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS di masa tuanya.
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Hari Ini 2 Juni 2025, Ini Rincian Besaran Gaji yang Didapat |
![]() |
---|
CEK Bocoran Gaji PNS/TNI/POLRI Naik 16 Persen, Masing-masing Dapat Segini |
![]() |
---|
Gaji PNS/TNI/POLRI NAIK 16 Persen Tahun 2025, Segini Pendapatan Aparatur Negara Tahun 2024 |
![]() |
---|
CEK Rekening! THR Pensiunan PNS Cair Besok 17 Maret 2025, Ini Komponen THR yang Akan Cair |
![]() |
---|
THR Pensiunan PNS Cair Senin 17 Maret 2025, Segera Cek Rekening, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.