Gaji Pensiunan untuk Janda & Duda Naik 12 Persen, Gaji PNS Kalah Besar, Ini Rinciannya

Berikut rincian gaji pensiunan untuk janda dan duda dimana gaji pensiunan naik 12 persen mulai tahun depan.

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang gaji PNS 

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIb: Rp 1.311.072 - Rp 1.780.464

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIc: Rp 1.311.072 - Rp 1.855.728

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIId: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIc: Rp 1.311.072 - Rp 1.855.728

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIId: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVa: Rp 1.311.072 - Rp 2.016.000

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVb: Rp 1.311.072 - Rp 2.101.344

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVc: Rp 1.333.584 - Rp 2.190.160

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVd: Rp 1.389.920 - Rp 2.282.896

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVe: Rp 1.448.832- Rp 2.379.440

Syarat Pencairan Uang di Taspen

Adapun Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Taspen, untuk bisa mencairakan gaji pensiunan PNS dikutip dari taspen.co.id, diantaranya :

A. Tabungan Hari Tua (THT)

Jika pegawai berhenti, bisa mengajukan hak pensiun, dnegan melampirkan :

- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved